Salah Satu Calon Anggota KPU Gresik Berperkara dengan Hukum

Salah Satu Calon Anggota KPU Gresik Berperkara dengan Hukum

GRESIK- Tim seleksi (timsel) zona 2 sudah mengumumkan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik. Hasilnya, 10 nama sudah terpilih. Selanjutnya, mereka akan menjalani fit and proper test untuk untuk disaring lagi hingga menjadi lima nama yang nantinya akan dilantik sebagai anggota KPU Gresik periode 2019-2024. Kesepuluh nama yang lolos seleksi itu sudah tertuang dalam surat tim pansel zona 2 dengan nomor surat : 04/PP.06-Pu/35/Tim-Sel-ZONA-II/V/2019. Mereka adalah Abdullah Sidiq Notonegoro, Ahmad Roni, Elvita Yuliati, Makmun, Abdul Alam Amrullah, Ahmad Busyairi Majedi, Bahtiar Rifa', Kholyatul Mudzniba, M Zamroni, dan M Faizin. Nah, belakangan terungkap di antara mereka, diduga ada yang masih berperkara dengan hukum. Yakni, terkait dengan kasus pembuangan limbah B3 di wilayah Romokalisari, Surabaya. Bahkan, nama bersangkutan sempat menjadi tersangka saat ditangani Polrestabes Surabaya. Namun, kasusnya telah diambilalih oleh Polda Jatim. Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir. Kabid humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera ketika dikonfirmasi terkait kasus pembuangan limbah itu tidak menampik bahwa proses pendalaman masih berlanjut. "Ini kasusnya masih diproses terus, keputusan hasilnya masih menunggu. Nanti, saya ceknya dulu ke Direktorat krimininal khusus dulu," terang pamen berpangkat melati tiga itu saat dihubungi Memorandum via ponselnya, kemarin malam. Lolosnya nama dalam 10 besar calon anggota KPU Gresik tersebut menjadi bahan pergunjingan. Bahkan, kabar itu juga sudah sampai ke KPU RI. Tak ayal, tim pansel zona 2 dinilai telah kebobolan. Adapun tim pansel untuk zona 2 beranggotakan lima akademisi. Yakni, Achmad Room Fitrianto (UINSA), Dr Abdul Choliq (UINSA), Budi Santoso PhD (UB), Anwar Hariyono (Univ Muhammadiyah Gresik), dan  Dr Zainuddin Syarif (STAIN Pamekasan, Madura ). Sementara itu, Ketua Tim Seleksi (timsel) Kabupaten / Kota Dr Zainuddin Syarif Ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu kalau diantara 10 calon anggota KPU ada yang masih berperkara dengan hukum. Kendati demikian, dia mengaku keputusan timsel sudah sesuai aturan. “Sebelum ada keputusan dari pengadialan, kami dari timsel tidak mampu menghalau. Sebab, keputusan pengadilan nanti  bisa menjadi acuan,” katanya saat dihubungi melalui selulernya. Berbeda kasus kalau sebelum keputusan timsel ada surat aduan dari masyarakat. Semisal menjelaskan yang bersangkutan masih berperkara dengan hukum. Hal itu bisa menjadi pertimbangan timsel. Meski demikian, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Karena dalam menentukan 5 besar, bukan lagi wilayahnya. Melainkan dari timsel lain, yang sudah ditunjuk langsung oleh KPU RI. (aam/har/tyo)

Sumber: