Polres Malang Ungkap Prostitusi Bawah Umur

Polres Malang Ungkap Prostitusi Bawah Umur

Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Satuan Reskrim Polres Malang berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi pada anak di bawah umur. Diamankan tersangka RPR (15), warga Kelurahan/ Kecamatan Sukun, Kota Malang. Hasil ungkap kasus ini disampaikan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kanit Idik Sat Reskrim Iptu Afrizal dan Kasubbag Humas Iptu Bagus Wijanarko di Lobby Polres Malang, Jumat (5/2/2021). Kapolres Malang menyampaikan, dalam perkara ini telah mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara ini. “Barang bukti sudah diamankan,” ujarnya. Barang bukti yang diamankan adalah sebuah kaos hitam, sebuah celana merah kotak-kotak, 2 buah buku tamu, uang sejumlah Rp 400 ribu, sebuah kunci kamar 106, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol N-4620-CU, sebuah HP Samsung, sebuah HP Blackberry. Diperoleh keterangan, kejadian berawal pada Rabu (27/1/ 2021), korban curhat kepada temannya, Saksi F, kalau sedang butuh uang. Kemudian saksi F mengenalkan korban kepada pelaku. Setelah korban dan pelaku kenal dan chatting melalui WA, pelaku langsung menawari korban untuk open BO dan korban mengiyakan. Pelaku segera mencari pelanggan untuk korban lewat komunitas group facebook. Awalnya pelaku dan pelanggan BO tersebut janjian pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB namun korban tidak bisa dengan alasan sedang hujan dan tidak ada kendaraan. Lalu pelaku Kembali menawarkan kepada korban untuk BO keesokan harinya pada Kamis (28/1/2021). Keesokan harinya, Kamis (28/1/2021), korban bertemu dengan pelaku ditemani oleh Saksi F di lapangan dekat rumah saksi F. Selanjutnya, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa fee yang diperoleh korban nanti sejumlah Rp 300 ribu. Sekitar pukul 12.00, pelaku mengantar korban ke sebuah penginapan di Kepanjen dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 Nopol N-4620-CU. Sesampainya di depan penginapan, pelaku menemui pelanggan BO dan menyerahkan korban kepada pelaku, saat itu pelaku telah menerima uang sebesar Rp 400 ribu dari pelanggan tersebut namun uangnya belum diberikan kepada korban. Selanjutnya, persoalan tersebut ditangani aparat kepolisian. (*/ari)

Sumber: