PPKM Jilid II, Kapolsek Krian Tutup Paksa Kafe dan Swalayan
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Sejak pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), operasi yustisi penegakan protokol kesehetan (prokes) terus dilakukan Tim Satgas Covid-19 di setiap wilayah. Salah satunya di kawasan Kecamatan Krian Sidoarjo. Kapolsek Krian, Kompol H Muklason turun langsung memimpin operasi dan menindak pengusaha warung makan, warung kopi serta minimarket yang nekat buka usaha saat aturan jam malam berlangsung. "Dalam operasi yustisi ini kami tindak pelaku usaha yang nakal ngotot buka di atas 20.00 WIB," ujar Kompol Muklason saat operasi yustisi, Senin (2/2/2021) malam. Mukhlason menyebutkan, petugas langsung menindak tegas dengan memberikan surat penindakan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selain pemilik usaha kafe, restoran, dan swalayan, pengunjung atau pelanggan yang tidak pakai masker bahkan yang nongkrong tanpa jaga jarak diberi tindakan tilang dan menutup paksa. "Sebelum ditindak, sejumlah pengusaha warung makan dan kopi serta minimarket ini telah diberi teguran. Karena tidak menghiraukan, 16 pemilik usaha kafe restoran dan swalayan terpaksa kami tindak," kata dia. Muklason menegaskan, operasi yustisi gabungan ini akan terus di lakukan pagi siang dan malam, sampai masyarakat patuh dengan prokes dan menyadari bahwa kesehatan salah tanggung jawab bersama. Pada PPKM jilid II ini Sidoarjo diberlakukan aturan jam malam di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pada jam malam, masyarakat dilarang melakukan aktivitas diluar rumah mulai jam 8 malam hingga jam 4 pagi. "Yang harus dijaga bersama di patuhi agar Covid-19 ini segera selesai," tandasnya. Salah satu pemilik warung kopi pasrah saat ditindak petugas. Ia terpaksa nekat buka saat jam malam lantaran mengira aturan tidak seketat PPKM jilid I. "Kami sudah diperingatkan beberapa waktu lalu, namun kali ini kami pasrah jika ditilang," ujar laki-laki pedagang kopi itu.(bwo/jok)
Sumber: