Juragan Rumah Kos Mojokerto Buka Layanan Seks, Sediakan 36 Gadis Belia
Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek rumah kos yang menyediakan layanan esek-esek di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Mojokerto. Dari penggerebekan itu, satu tersangka diamankan yakni Olan Sunariono alias Om Kost (38).
Dia disergap di rumah berikut barang bukti tiga HP yang berisi percakapan mengarah ke praktik prostitusi. Dalam bisnis, Olan merekrut puluhan gadis dibawah umur untuk memberikan layanan esek-esek kepada pria hidung belang. Olan juga memanfaatkan rumahnya yang digunakan sebagai kamar kos harian.
"Sementara ada 36 gadis yang rata-rata berusia 15 hingga 16 tahun yang menjadi korban bisnis haram tersangka OS. Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Saat ini masih kami kembangkan lagi," ungkap Wakapolda Jatim Brigjenpol Slamet Hadi Supraptoyo, Senin (1/2).
Slamet menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli anggota Siber yang menemukan praktik prostitusi bermodus tawaran kos dan kontrakan di media sosial Facebook. Ada dua grup Facebook yang dimanfaatkan Olan untuk menjaring pria hidung belang.
Dua grup itu masing-masingĀ Info Kost & Kontrakan Area Mojokerto dan Kost dan Kontrakan Mojokerto Ngoro Pasuruan. Setelah ditelusuri, dari beberapa postingan di grup tersebut mengarah ke praktik prostitusi. Selain tersangka, ada beberapa gadis yang dijadikan reseller atau perantara untuk menawarkan kos harian di Facebook.
Untuk menjaring pelanggan tersangka dan enam gadis perantara itu memberikan tawaran kos harian dengan harga yang murah. Setelah setuju, para pelanggan bisa melanjutkan percakapan melalui pesan singkat Whatsapp. Di pesan itulah, para reseller dan tersangka mulai menawarkan gadis dengan istilah WP (wanita panggilan).
"Para reseller itu menawarkan puluhan gadis dengan harga bervariatif. Antara Rp 250 Ribu hingga Rp 600 Ribu. Bahkan, beberapa waktu lalu, mereka menawarkan gadis yang masih berstatus Siswi SMP dengan harga Rp 1,3 juta. Tarif itu tergantung penampilan dan umur korban (gadis, red). Semakin muda semakin mahal," tandas Slamet.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman menyebut, dalam bisnis haram itu, tersangka tidak pernah mematok komisi. Dia hanya mewajibkan para gadis tersebut membayar kamar dengan harga termurah Rp 50 ribu hingga paling mahal Rp 150 ribu. "Ngakunya hanya ambil tarif kamar saja," kata Farman.
Lebih lanjut, Farman menjelaskan, bisnis prostitusi yang dijalankan tersangka sejak awal 2019 lalu. Saking larisnya, Olan menjanjikan komisi hingga point kepada para reseller. "Satu kamar dapat komisi Rp 5 ribu dan satu point dengan akumulasi seribu per point. Lumayan juga itu hasilnya," pungkas Farman.
Dihadapan penyidik, tersangka Olan Sunariono mengaku bisnisnya berawal saat rumahnya kedatangan seorang gadis yang menawarkan diri untuk layanan esek-esek. "Dulu pas 2019 ada wanita datang sendiri dan menawarkan jasa itu (seks, red), ke tamu kos saya," kata Olan.
Olan mengaku, semua gadis yang menjadi korban merupakan siswi aktif dari kelas SMP, MTS hingga SMA. Dia berdalih, hanya memperoleh uang sewa kamar sebesar Rp 50 Ribu. "Semuanya dibawah umur dan masih aktif bersekolah. Saya cuma dapat 50 (Ribu)," pungkas Olan.(fdn/udi)
Sumber: