Polsek Taman Bekuk Sindikat Curanmor saat Transaksi
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Pelaku curanmor, Eko Norman Hadi (32), warga Simo Langit, Putat Jaya Sawahan Surabaya dan penadah motor curian bernama Risla alias Risqi (21), warga Jalan KH. Abdullah Gunung Madoah, Sampang, Madura diringkus Unit Reskrim Polsek Taman usai transaksi motor curian di kota Baru, Driyorejo, Gresik. Kapolsek Taman, Kompol Hery Setyo Susanto mengatakan, pihaknya telah mengungkap perkara curanmor yang terjadi di rumah kost Tawangsari Barat RT. 14 RW. 03, Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo dengan korban Uwinnarsih (33), warga Desa Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang indekost di Desa Tawangsari. "Korban adalah warga Kota Malang yang indekost di Tawangsari," katanya, Senin (01/02). Lanjut Hery, perkara curanmor ini terungkap berawal dari laporan korban Uwinnarsih bahwa motor Suzuki Satria Fu nopol L 5192 RY miliknya yang semula diparkir anaknya di depan kamar kost diketahui telah hilang. Diperkirakan motor itu hilang saat dini hari. "Korban pun mencari tahu keberadaan motornya dengan cara menanyakan ke tetangga kost. Namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor itu," terangnya. Setelah tak ada yang tahu keberadaan motornya, jorban Uwinnarsih pun langsung bergegas melaporkan kehilangan motor Satria Fu itu ke Mapolsek Taman. Mendapatkan laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Taman langsung melakukan olah TKP ke tempat kost korban. "Setelah melakukan penyelidikan di TKP, anggota Unit Reskrim mencurigai seseorang yang sering berada di TKP," ungkapnya. Selang beberapa jam kemudian, ternyata motor hasil curian itu ditawarkan atau diposting lewat Facebook oleh pelaku. Dan ditawarkan dengan harga Rp 2,5 juta rupiah, tanpa surat-surat. Petugas langsung memantau transaksi jual beli motor bodong tersebut. Ternyata janjian transaksi antara pelaku dengan penadah berada di depan warkop. "Ternyata pelaku dan penadah melakukan COD di Kota Baru Driyorejo," paparnya. Dalam transaksi setelah tawar menawar, harga motor itu disepakati sebesar Rp 2 juta. Dan setelah transaksi, ternyata motor itu mogok. Akhirnya di bawah ke bengkel terdekat. "Di bengkel itulah pelaku curanmor bernama Eko dan Penadah bernama Risla kita tangkap," tegasnya. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, handphone sebagai sarana pengunggah di Facebook, motor Satria Fu nopol L 5192 RY, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta. "Tersangka Eko kita jerat dengan pasal 363 tentang Curat, sedangkan Risla kita jerat pasal 480 sebagai penadah," pungkasnya. Dari pengakuan tersangka Eko, ia mencuri motor yang berada di depan kamar itu. Dengan cara merusak rumah kunci dengan kunci letter "T". "Saya menghimbau kepada warga, jika memarkir motor, sebaiknya dimasukkan dalam rumah atau kamar. Dan juga memasang kunci keamanan ganda," imbuhnya.(ags/jok)
Sumber: