Kelalaian Uji KIR Jadi Ancaman Keselamatan di Jalan Raya
Pakar transportasi ITS Dr Ir Machsus ST MT menyoroti kelalaian uji KIR dan kendaraan ODOL.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pakar Transportasi Program Studi S2 Terapan Rekayasa Perawatan dan Restorasi Bangunan Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Dr Ir Machsus ST MT menilai praktik biro jasa dalam penyelenggaraan uji KIR menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengendara di jalan raya, Sabtu 9 Mei 2026.

Mini Kidi Wipes.--
Menurut Machsus, maraknya biro jasa bukan sekadar persoalan percaloan, tetapi menunjukkan sistem pengujian kendaraan belum sepenuhnya berorientasi pada keselamatan.
“Saat proses pengujian kendaraan dianggap rumit, lambat, dan tidak pasti, maka otomatis banyak yang mengambil jalan pintas menggunakan biro jasa. Dalam perspektif transportasi, ini sangat berbahaya,” tegas Machsus.
Ia menjelaskan keberadaan biro jasa tidak menjadi persoalan selama hanya membantu aspek administratif dan tidak mengganggu substansi pengujian KIR.
“Yang menjadi persoalan adalah ketika biro jasa justru membuka celah kendaraan lulus tanpa diuji atau pengujian dilakukan tidak sesuai kaidah teknis,” jelasnya.
BACA JUGA:Praktik Biro Jasa Uji KIR: Pemilik Cukup Duduk Manis, Kendaraan Pasti Lolos
Menurutnya, kendaraan yang tidak benar-benar diuji secara fisik berpotensi mengalami kegagalan fungsi di jalan seperti rem blong, ban tidak layak, atau sistem kemudi bermasalah.
“Risiko kecelakaan tidak hanya membahayakan pengemudi dan penumpang, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Karena itu, yang terpenting bukan ada atau tidaknya biro jasa, melainkan memastikan proses pengujian KIR tetap objektif, transparan, dan sesuai standar keselamatan,” tambahnya.

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Selain itu, Machsus menyoroti perilaku pemilik armada dan pelaku over dimension over loading (ODOL) yang cenderung menghindari uji KIR.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena belum tumbuhnya kesadaran keselamatan dan lemahnya penegakan disiplin di lapangan.
“Selama kendaraan ODOL masih merasa bisa tetap beroperasi di jalan, maka kepatuhan cenderung dianggap bukan kebutuhan mendesak,” ujarnya.
BACA JUGA:Uji KIR di Margomulyo: Antara Jalur Mandiri yang Gratis dan 'Jalur VIP' Biro Jasa Rp500 Ribu
Ia mengingatkan dampak pembiaran kendaraan ODOL tidak hanya menyangkut keselamatan manusia, tetapi juga merusak infrastruktur jalan dan membebani ekonomi negara akibat biaya perawatan jalan yang meningkat.
“Persoalan ODOL bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi menyangkut keselamatan manusia, kerusakan jalan, hingga beban ekonomi negara. Karena itu, dibutuhkan ketegasan dan konsistensi bersama untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan ODOL yang bebas beroperasi,” tutup Machsus. (yat)
Sumber:









