Tangkap Ikan Pakai Jaring Trawl, Tiga Nelayan Gresik Dibekuk Satpolairud

Tangkap Ikan Pakai Jaring Trawl, Tiga Nelayan Gresik Dibekuk Satpolairud

Gresik, memorandum.co.id - Gegara menangkap ikan menggunakan jaring trawl, tiga orang nelayan di pesisir utara diringkus jajaran Satpolairud Polres Gresik. Mereka adalah Saiin (43), Mustakim (48) dan Enderik (28), ketiganya dari Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik. Kasatpolairud Polres Gresik AKP Masyhur Ade mengungkapkan, tersangka diamankan pada Senin (25/1/2021). Bermula dari adanya informasi masyarakat terkait ulah ketiganya. Atas laporan tersebut, anggota Satpolairud Polres Gresik dengan menggunakan Kapal Polisi X-1029 dan Kapal Polisi X-1017 menuju ke TKP yakni perairan wilayah Mengare. Tidak membuang waktu, petugas membekuk tiga perahu sekaligus tiga nelayan yang menakhodainya. "Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa tiga unit perahu, tiga set jaring trawl, dan hasil tangkapan. Tiga tersangka bersama barang bukti kemudian kami seret ke markas Satpolairud Polres Gresik," beber Masyhur, Jumat (29/1/2021). Terkait bahaya penggunaan jaring trawl, Masyhur menjelaskan, bahwa akibatnya bisa merusak terumbu karang. Penggunaan mata jaring kecil juga menyebabkan biota laut yang masih kecil ikut tertangkap. "Alat ini dapat merusak ekosistem laut apabila digunakan terus menerus. Kemudian berpotensi menyebabkan bentrok antarnelayan," imbuhnya. Untuk itu pihaknya menindak tegas nelayan yang menggunakan jaring tersebut. Dalam menjalankan aksinya, tiga tersangka dibantu 10 anak buah kapal (ABK) yang turut serta di dalam perahu. "Tersangka dijerat dengan lasal 86 jo pasal 9 jo pasal 100 huruf b UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Kami mengimbau kepada seluruh nelayan agar menjala ikan sebagai mana mestinya. Tidak menggunakan peralatan-peralatan yang dilarang pemerintah," tegas perwira dengan tiga balok di pundak itu.(and/har/fer)

Sumber: