Ribuan Perempuan di Gresik Memilih Jadi Janda
Gresik, memorandum.co.id - Tingkat angka perceraian di Gresik dalam kurun waktu tiga tahun ini makin meninggi. Setidaknya menurut data Pengadilan Agama Gresik, pada 2020 ada 2.270 kasus perceraian. Dari total kasus cerai 2020 yang diputus Pengadilan Agama Gresik, sebanyak 1.636 merupakan cerai gugat. Dari data yang ada, pada 2020, Pengadian Agama Gresik menerima 1.748 gugatan cerai dan 684 permohonan cerai talak. Keduanya mengalami penambahan kasus di setiap tahunnya. Menurut Kepala Humas PA Gresik Sofyan Zefri, kebanyakan kasus cerai dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, meski ekonomi bukan satu-satunya yang dipermasalahkan dalam persidangan. "Kebanyakan kasus cerai yang juga saya tangani penyebabnya masalah ekonomi, tapi itu bukan satu-satunya alasan, " ujar Humas PA Gresik yang juga Hakim tersebut, Kamis (28/1/2021). Ia juga menuturkan, bahwa 80 persen perempuan yang mengajukan gugatan cerai merupakan perempuan karir dari masyarakat menengah ke bawah, seperti: pegawai kantor maupun pabrik. "Kebanyakan perempuan yang menggugat cerai, perempuan karir. Hampir 80 persen," tandasnya. Pada 2018 tercatat ada 1.398 cerai gugat dan 572 cerai talak yang diputus Pengadilan Agama Gresik, sementara 2019 angka cerai gugat yang diputus bertambah 98 kasus dan cerai talak bertambah 42 kasus. Angka tersebut menunjukkan ketidakharmonisan keluarga di Kabupaten Gresik meningkat di tiap tahunnya. (han/har/fer)
Sumber: