Sasar Pasar Ki Lemah Duwur, Tim Ops Yustisi Jaring 32 Pelanggar Prokes
Bangkalan, Memorandum.co.id - Tim Satgas Penanganan Covid 19 Pemkab Bangkalan kembali menggelar Operasi Yustisi gabungan. Kali ini, di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP Agus Sobarnapraja dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Ipda Mas Herly Susanto. Sedikitnya 30 petugas Ops Yustisi dari unsur Polres, TNI AD Kodim 0829 dan Satpol-PP, menyasar kompleks pasar tradisional Ki Lemah Duwur. “ Operasi Yustisi Rabu (27/1) pagi kemarin, memang kami sentralisir di sekitar kompleks pasar Ki Lemah Duwur di Jalan Halim Perdana Kusuma,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Didi Hariyanto, yang juga Wakil KetuaTim Satgas Kabupaten, Kamis (28/1/2021). Alasannya, kompleks pasar tradisional di kawasan ring-road (jalan lingkar) Timur itu, merupakan basis keramaian paling padat di kawasan jantung Kota Bangkalan. Tidak hanya lalu-lalang kendaraan di jalan raya, tetapi juga kerumunan pedagang dan pengunjung pasar. Terutama pada kisaran pukul 06.00 hingga 10.00 pagi. Tim Ops Yustisi berinisiatif menyekat kawasan seputar pintu keluar-masuk kompleks Pasar Ki Lemah Duwur mulai pukul 08.30 hingga 10.30. Sedikitnya 30 personal gabungan Polres, TNI-AD dan Satpol-PP, mengawasi pergerakan warga yang berlalu-lalang keluar-masuk pasar. Seliweran kendaraan di Jalan Halim Perdana Kusuma juga target aparat. Hasilnya ? Ternyata, di tengah pandemi yang ekskalasi penyebarannya kian menggurita dalam dua bulan terakhir ini, masih ada warga yang bandel melanggar protokol kesehatan (prokes).” Faktanya, 32 warga masih terjaring melanggar prokes. Umumnya tidak pakai masker,” kata Koordinator operasiAKP Agus Sobarnapraja. Kali ini, tidak ada toleransi lagi. Sanksi hukum yang ditimpakan kepada pelangar prokes, tidak lagi sebatas sanksi ringan seperti teguran lisan, sanksi sosial seperti push-up, serta mengisi formulir untuk tidak mengulang pelanggaran. Lebih dari itu, sanksi administratis berapa bayar denda mulai diterapkan. Hanya saja, nominalnya masih relatif kecil. Cuma Rp 50.000. Untuk sementara, dari hasil Ops Yustisi, baru ada 4 pelanggar prokes yang dijerat wajib bayar denda Rp 50.000. Selebihnya, 3 warga menjalani sanksi sosial, serta 25 warga pelanggar prokes lainnya hanya ketiban sanksi teguran lisan. “Ketentuan sanksi itu, sudah sesuai dengan amanah Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perbub Nomor 63 Tahun 2020, termasuk Maklumat Kapolri no : Mak/4/XII/2020 dan surat edaran gubernur,” pungkas Kapolres AKBP Didi Hariyanto, selaku penanggung jawab operasi. (ras).
Sumber: