Tunggak Utang Ratusan Miliar, Ternyata Aset PT APIM Bermasalah

Tunggak Utang Ratusan Miliar, Ternyata Aset PT APIM Bermasalah

Surabaya, memorandum.co.id - Rapat kreditor perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Avilla Prima Intra Makmur (APIM), perusahaan yang dipimpin Sutjianto Kusuma, kembali digelar, Rabu (27/1/2021). Agenda rapat kreditor kali ini adalah pembahasan rencana untuk berdamai dengan kreditur yang diajukan PT APIM. “Silakan debitur menyampaikan tanggapan sesuai dengan usulan perdamaian,” terang Bonar Sidabukke, selaku pengurus dalam PKPU PT APIM. Kuasa hukum PT APIM, Alexander Arif tidak menanggapi dan hanya menyampaikan pihaknya tetap pada dokumen usulan perdamaian yang diajukan. Pembahasan memanas ketika para kreditor di antaranya pembeli perumahan Argent Parc dan pihak perbankan menyampaikan tanggapannya terhadap rencana usulan perdamaian oleh PT APIM yang dianggap tidak masuk akal dan meragukan. Selain itu, Pembeli perumahan Argent Parc Sidoarjo (proyek PT APIM sebagai pengembang), melalui kuasanya juga menyampaikan keberatan karena jangka waktu penyelesaian masalah yang ditawarkan kepada mereka sangatlah lama, serta meminta penambahan jumlah denda, apabila PT APIM telat dalam melakukan kewajibannya. Hal yang menarik terjadi saat pembeli perumahan Argent Parc Sidoarjo juga mempertanyakan tentang status tanah tempat perumahan Argent Parc yang sedang diperkarakan. “Kami mendengar PT APIM digugat dan objek perkara dalam perkara tersebut adalah tanah di mana perumahan Argent Parc berdiri,” tandas kuasa hukum dari salah seorang pembeli rumah di Perumahan Argent Parc. Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya, diketahui bahwa PT APIM juga digugat Budi Said, Tjioe Sien Jap, dan Hariyono Subagyo (Hariyono Soebagio) yang mengaku juga memiliki hak terkait tanah seluas 185.414,28 meter persegi di Kelurahan Sidoklumpuk, kecamatan Sidoarjo. Sebagaimana perkara nomor 61/Pdt.G/2021/PN Sby. Selain itu, para penggugat turut menggugat PT Astaka Anagata, PT Bank UOB Indonesia, Andri Kosasih serta notaris Maria Lucia Lindhajany. Alexander Arif, kuasa hukum PT APIM, saat dikonfirmasi terkait perkara gugatan tersebut menyampaikan bahwa sampai sekarang belum menerima surat apapun dari pengadilan maupun Budi Said. "Secara resmi kami belum ada panggilan dari pengadilan," ucapnya singkat, Rabu (27/1/2021). Terpisah, Ening Swandari, kuasa hukum para penggugat, saat dikonfirmasi terkait gugatan itu langsung membenarkan perihal gugatannya terhadap PT APIM. Untuk diketahui, PT APIM diputus dalam PKPU dengan nomor perkara PKPU nomor 52/Pdt-Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Sby sejak tanggal 14 September 2020, sampai dengan saat ini belum ada kejelasan nasib pembayaran terhadap para kreditur PT APIM. (mg-5/fer)

Sumber: