Kasus Dugaan Korupsi RPH Kota Malang Diajukan ke Pengadilan Tipikor

Kasus Dugaan Korupsi RPH Kota Malang Diajukan ke Pengadilan Tipikor

Malang, memorandum.co.id - Kasus dugaan korupsi di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang segera naik ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara calon tersangka baru, sedang menghadapi beberapa masalah hukum lain di beberapa lokasi. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum yang lain. Sementara itu, kejaksaan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor. Kepala Saksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi menyampaikan itu usai penggeledahan di RPH Kota Malang. "Dari hasil penggeledahan, dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen yang mendukung pembuktian. Dua unit komputer dan berkas," terang Kasi Pidsus, Rabu (27/01/2021). Ia melanjutkan, dari berkas dan barang yang disita tersebut, selanjutnya diajukan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Dan saat ini, sedang proses dan masuk ke tahaapn untuk pemberkasan. Kemudian, dilimpahkan ke pengadilan tipikor Surabaya. Disinggung, perkembangan usai penggeledahan apakah memunculkan tersangka baru. Mantan Kasubag BIN di Surabaya ini membenarkan akan ada calon tersangka baru. Namun, untuk itu masih sedang berkoordinasi dengan pihak penegak hukum lain. "Calon tersangka ini, sedang ada beberapa kasus hukum yang dihadapi. Salah satunya di Jombang dan NTT. Kami sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Karena calon tersangka ada proses hukum dengan aparat penegak hukum yang lain," lanjutnya. Namun demikian, ia belum membeberkan siapa calon tersangkanya. Bahkan untuk inisial, belum berkenan untuk menampilkannya. "Yang jelas (calon tersangka, red), lebih dari satu orang," pungkas Dyno. Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni RPH, melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga. Sementara dari Pemkot Malang sendiri menyertakan modal. Kemudian, Kejari Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang. Untuk itu, Kejaksaan melakukan pemeriksaaan terhadap pilihan orang saksi. Beberapa diantara saksi, delapan orang di antaranya dari internal RPH sendiri. Selanjutnya, dua orang dari BPKAD, tiga orang dari dewan pengawas, serta satu orang dari dinas pertanian, satu mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2019 dan satu orang akuntan publik. Satu orang yang juga mantan Plt Direktur RPH tahun 2017/2018, Raka Kinasih sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sedang dalam tahanan. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. (edr/udi)

Sumber: