Sebelum Divaksin, 17 Pejabat Publik di Kabupaten Pasuruan Ikuti Screening Kesehatan

Sebelum Divaksin, 17 Pejabat Publik di Kabupaten Pasuruan Ikuti Screening Kesehatan

Pasuruan, memorandum.co.id - Sebanyak 17 pejabat publik termasuk tokoh masyarakat, dokter, asosiasi klinik, dan tokoh agama di Kabupaten Pasuruan, mulai mengikuti screening kesehatan, Selasa (26/1/2021). Screening tersebut digelar di lantai dua Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan dan dilakukan oleh tiga orang petugas dari Dinas Kesehatan Pemkab Pasuruan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan Dr Ani Latifah mengatakan, screening kesehatan wajib dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan seseorang apakah boleh divaksin atau tidak. "Kita lakukan screening ini sebagai langkah awal deteksi dini terhadap kondisi seseorang. Apakah, boleh divaksin atau tidak," kata Ani. Ani menjelaskan, screening kesehatan meliputi tensi darah, pengambilan sampel darah, dan rapid antigen plus wawancara terkait kondisi kesehatan yang dirasakan. Khusus untuk rapid antigen, hasilnya bisa langsung diketahui. Sedangkan, untuk hasil pengecekan darah masih butuh beberapa jam, lantaran harus dibawa ke laboratorium kesehatan. "Kalau rapid antigen hasilnya bisa langsung diketahui dalam 10 sampai 15 menit. Tapi kalau untuk darah, harus dibawa ke lab dulu. Setelah beberapa jam, baru bisa ditentukan apakah ada penyakit yang menyertai seseorang," jelasnya. Hanya saja, meski ketujuh belas orang tersebut sudah mengikuti screening, namun petugas hanya akan mengambil 10 orang terlebih dulu yang akan mengikuti vaksinasi yang rencananya akan dimulai pada Kamis (28/1/2021). "Apabila ketujuh belas orang ini semuanya boleh divaksin, tetap kita ikutkan vaksin 10 orang dulu. Yang nomor-nomor terakhir baru akan kita ikutkan di tahap kedua," ujar Ani. Lebih lanjut perempuan yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinkes Kabupaten Pasuruan tersebut, menegaskan bahwa ada 16 kelompok yang tidak boleh divaksin Covid-19. Yaitu 1. Terkonfirmasi Covid-19 (sedang atau sudah pernah terinfeksi), 2. Ibu hamil dan menyusui, 3. Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir, 4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19, 5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua), 6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, 7. Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner, 8. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya, 9. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid, 10. Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis, 11. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis, 12. Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun, 13. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi, 14. Mengidap penyakit diabetes melitus, 15. Mengidap HIV (human immunodeficiency virus), 16. Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg. "Vaksinasi Covid-19, tidak diberikan pada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi Covid-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid yang telah disebutkan dalam format skrining. Contohnya Pak Wakil Bupati yang pernah terkonfirmasi, jadi tidak boleh divaksin," tegas Ani. Di sisi lain, Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro mengaku siap disuntik vaksin Sinovac. "Siap banget. Untuk memberikan contoh kepada masyarakat dan mengikuti aturan yang diberikan oleh negara," akunya. (rul/fer)

Sumber: