Tiga Pilar Kecamatan Purwosari Sosialisasikan PPKM

Tiga Pilar Kecamatan Purwosari Sosialisasikan PPKM

Pasuruan, memorandum.co.id - Personil gabungan dari Koramil 0819/12 Purwosari bersama Forkopimka mensosialisasikan PPKM di Pasar Baru dan jalan Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jumat (22/01/2021). Danramil 21/Purwosari melalui Babinsa Serda Muhammad Sholeh mengatakan, pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Pasuruan, maka dilaksanakan patroli dan sambang bersama Forkopimka untuk sosialisasi kepada pengguna jalan dan pemilik toko di sepanjang jalan Desa Bakalan. "Selain sosialisasikan PPKM, petugas juga membagikan selebaran tentang aturan PPKM dan sosialisasi vaksin Covid-19 kepada warga Kecamatan Purwosari," kata Serda Sholeh. Tak hanya itu, selain memberikan selebaran PPKM, tiga pilar juga menjalankan operasi yustisi, apabila ada warga yang kedapatan belum menggunakan masker, petugas memberikan teguran dan sanksi serta memberikan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan dan selanjutnya diberikan masker. "Kami juga gelar operasi yustisi sekaligus sosialisasikan PPKM di sejumlah pertokoan. Sesuai aturan, pemilik usaha wajib membatasi aktifitas di tempat kerja dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan jam operasional toko," tuturnya. Serda Sholeh menambahkan, selama penerapan PPKM pihaknya akan terus melakukan pemantauan aktifitas warga dengan melaksanakan patroli gabungan. Tidak hanya di pertokoan dan jalan desa, namun juga di lokasi lain yang menjadi pusat kegiatan masyarakat seperti perusahaan, pasar, tempat makan dan lain sebagainya. “Mari bersama-sama kita bantu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19 dengan mematuhi Protokol Kesehatan dan aturan saat PPKM. Semoga wabah Covid-19 segera berakhir dan semua bisa beraktifitas kembali dengan normal seperti sediakala," tutup Sholeh. (rul)

Sumber: