Satreskrim Polres Tulungagung Ringkus Lima Pengeroyok Pemuda Bono

Satreskrim Polres Tulungagung Ringkus Lima Pengeroyok Pemuda Bono

Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Resmob Satreskrim Polres dan Polsek Tulungagung menangkap lima dari tujuh pengeroyok Rio Ferdiansyah (23), warga Dusun Ngipik, Desa Bono, Kecamatan Boyolangu. Dikatakan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto, bahwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (19/1/2021), sekitar pukul 02.00 di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kutoanyar, Kota Tulungagung. "Saat itu korban mengendarai motor sendirian menuju Karangrejo. Kemudian di TKP didekati tujuh orang yang berboncengan tiga motor dan langsung menendang korban," terangnya, Kamis (21/1/2021). Selanjutnya, kata Rudi, para tersangka menghentikan laju motor korban. Setelah korban berhenti, salah satu tersangka yang dibonceng motor Mega Pro turun dan langsung memegang korban. Kemudian tiga tersangka lainnya memukul dan menendang kepala, punggung, serta kaki hingga korban terjatuh. Lepas itu para tersangka melarikan diri. "Sesudah dianiaya, korban meminta tolong dengan menelpon teman-temannya. Korban pun segera dibawa ke RSUD dr Iskak. Setelah itu teman-teman korban melapor ke polisi," ujar Rudi Purwanto. Usai menerima laporan itu polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap lima dari tujuh tersangka pengeroyokan. Mereka yaitu Divpa Aditya Saputra, warga Desa Sambitan, Kecamatan Pakel; Jujur Sektiawan, warga Desa Duwet, Kecamatan Pakel; M Qomarudin, warga Kedoya, Kecamatan Sendang; Arif Nur Azmi, warga Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol; dan M Rasid Prasetyo, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang. Bersama mereka turut diamankan empat HP, lima pakaian, dan motor sebagai barang bukti. "Mereka ditangkap bertahap, tidak bersamaan. Pasal yang dilanggar adalah 170 KUHP," pungkasnya. (fir/mad/fer)

Sumber: