Polres Gresik Bekuk 4 Tersangka Curanmor

Polres Gresik Bekuk 4 Tersangka Curanmor

Gresik, Memorandum.co.id - Jajaran Satreskrim Polres Gresik meringkus 4 tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor). Delapan motor hasil curian berhasil diamankan aparat kepolisian. Tiga tersangka Dedi Yonata Arisandi, Achmad Khusairi dan Leonardo Kurniawan merupakan komplotan curanmor dari Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya. Mereka sudah beraksi di 6 TKP berbeda mulai dari Kecamatan Bungah, Menganti, Sidayu, Dukun, Cerme dan Driyorejo. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan dua unit motor beat, satu unit motor scoopy, satu unit motor v-xion dan satu unit motor n-max. Selain itu dua unit motor Vario yang digunakan melancarkan aksi. Sedangkan tersangka lain yakni Dika Octa Pratama warga Desa Barengkrajan, Kecamatan Taman-Sidoarjo. Residivis kasus curat itu melakukan aksi curanmor di salah satu rumah kos di Kecamatan Driyorejo. Ia berhasil ditangkap setelah aparat kepolisian menangkap penadah motor hasil curiannya. Motor hasil curian Dika bahkan sudah tidak utuh dan berubah warna karena dijual pretelan. Motor tersebut terlebih dahulu diganti warna kemudian dijual ke seorang penadah di Krian-Sidoarjo. Dalam jumpa pers hasil ungkap kasus curanmor di halaman Mapolres Gresik, Kamis (21/1), Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menegaskan, pihaknya memberikan atensi lebih terhadap aksi kriminalitas curanmor. Seperti diketahui, aksi curanmor masih kerap terjadi di Kota Pudak. "Polres Gresik mengatensi penuh maraknya pencurian sepeda motor dan alhamdulillah berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan kami berhasil mengamankan tersangka DY, LK dan AK. Mereka sudah melakukan pencurian di enam TKP di Kabupaten Gresik. Serta tersangka lain DO yang beraksi di wilayah Kecamatan Driyorejo," papar Kapolres Gresik, Kamis (21/1/2021). Arief mengungkapkan, tersangka melancarkan aksinya dengan menggeser sepeda motor yang pemiliknya lengah. Tersangka mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertinggal. Hal itu memudahkan aksinya untuk menggasak motor incarannya. Untuk itu, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan peluang beraksi terhadap pelaku kejahatan. Sebab, pelaku kejahatan utamanya curanmor selalu menunggu kelengahan masyarakat. "Kami imbau agar lengkapi kendaraan dengan kunci ganda atau gembok. Parkirkan di tempat yang aman, dan kami mendukung pemasangan CCTV di titik-titik rawan," imbuh mantan Kapolres Ponorogo itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Kasus ini juga terus kami kembangkan guna mencari kemungkinan pelaku barang hasil curian lain. Untuk masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor seperti ini, bisa mengambilnya secara gratis di Mapolres Gresik, " tutup Alumnus Akpol 2001 itu.(and/har)

Sumber: