Pakai Masker hanya Formalitas Disanksi Rp 150 Ribu
Surabaya, memorandum.co.id - Upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus berlanjut. Seperti yang dilakukan petugas gabungan dari Kecamatan Tambaksari, Rabu (20/1/2021). Kali ini razia digelar di dua tempat yaitu di Pasar Tumpah Gresikan Jalan Bronggalan, dan Jalan Kedung Cowek. Masih saja ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Paling banyak yaitu penggunaan masker yang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Masih saja kita temukan warga yang menggunakan masker tapi tidak sesuai aturan. Itu sudah melanggar prokes dan disanksi denda Rp 150 ribu,” ujar Camat Tambaksari Ridwan Mubarun. Tambah Ridwan, pada saat dikenakan sanksi, pelanggar disita KTP-nya. Jika sudah membayar denda, maka KTP bisa diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran ke kas daerah. “Selama ini warga menggunakan masker hanya formalitas saja,” tegas Ridwan. Lanjutnya, selain melakukan razia, pihaknya juga menyosialisasikan Perwali 67/2020 agar masyarakat paham dan sama-sama bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kita harus bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Kami setiap hari razia pagi dan malam,” pungkas Ridwan. (fer/udi)
Sumber: