Dua Sahabat Karib Kompak Edarkan Sabu
SURABAYA - Hendra Eka Oktavia Ariayanto (29), warga Jalan Tanjungsari IV, dan Yogi Harianto (27), warga Jalan Donowati VI, terancam lebaran di tahanan. Kedua sahabat karib itu ditangkap karena menjadi pengedar sabu. Mereka ditangkap Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya di kos-kosan Jalan Tidar. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan keduanya bersama barang bukti sebanyak lima poket kecil sabu siap edar dengan berat total sekitar 1,5 gram. "Barang itu hendak dijual kembali oleh kedua tersangka. Mereka hendak meranjaunya kepada pemesan dengan cara dimasukkan ke dalam kotak kartu remi," beber Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, Kamis (23/5). Memo mengatakan dari tangan keduanya pula, pihaknya mengamankan dua HP. Celakanya, setelah dicek di Hp tersebut tercatat ada rekapan pemesanan dan pembelian kristal haram itu. Diduga catatan itu tak hanya dari pembeli saja, melainkan keduanya juga mencatat saat keduanya memesan sabu ke pasar bandar. "Kami masih dalami dan mengembangkan penyelidikan untuk menangkap jaringan diatasnya," imbuh dia. Memo mengaku, bisnis keduanya terendus setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran sabu di kawasan Jalan Tidar. Kemudian setelah dikembangkan, asal barang itu berasal dari rumah kos di sekitar lokasi. Setelah beberapa kali diintai, polisi pun memastikan jika sabu itu dijual oleh Hendra dan Yogi. "Kedua tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak beberapa bulan lalu," tandas Memo. Sementara itu, kepada polisi Hendra dan Yogi mengaku dalam menjalankan bisnisnya keduanya join modal untuk bisnis tersebut. Bahkan, setelah mengetahui keuntungan menjanjikan dari penjualan itu. Keduanya pun membeli lima gram sabu-sabu seharga Rp 5 juta. Uang itu hasil patungan masing-masing Rp 2,5 juta. "Karena modalnya join. Keuntunganya juga kami bagi rata," aku Yogi. Perhitungan mereka tepat. Sebab belum sebulan, modal mereka kembali. Dagangan sabu mereka laris manis. Mereka pun tak puas. Mereka kembali membeli sabu dalam jumlah besar. Kemudian mereka memecahnya ke dalam paket kecil siap edar. "Kami baru mengembangkan bisnis ini agar bisa tetap hidup enak dan banyak uang. Namun sudah ditangkap polisi," ungkap Yogi. (fdn/fer)
Sumber: