Belum Ada Penetapan Tersangka, Kasus Perundungan Alun-Alun Gresik Berlanjut
Gresik, memorandum.co.id - Meski sudah lebih dari sepekan, belum ada satupun pelaku yang ditetapkan tersangka dalam kasus perundungan terhadap ZR (11) di Alun-alun Gresik. Polres Gresik sebelumnya sudah mengamankan tujuh orang remaja putri pelaku aksi yang sangat disesalkan tersebut. Berikut dengan bukti-bukti yang sudah lengkap. Pelaku yakni P, AM, NT, MND, D, IT dan CD. Semuanya masih sebaya dengan korban. Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Erik P masih irit bicara. Pihaknya mengaku masih dalam proses lebih lanjut. "Masih dalam proses, mungkin bisa langsung berhubungan dengan humas," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021). Memorandum pun berusaha menghubungi Kasubbag Humas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa. Melalui sambungan seluler, Bambang menyatakan hal yang hampir sama dengan Kanit PPA. "Kasusnya masih dalam proses. Nanti ada waktunya untuk dipublikasikan," ujarnya singkat. Perundungan yang terjadi Selasa (5/1/2021) sore ini bermula dari salah seorang pelaku yang cemburu buta terhadap korban. Sehari sebelumnya, korban diduga keluar jalan-jalan bersama teman dekat laki-laki pelaku P. Pelaku emosi dan mengajak teman-temannya untuk menemui korban. Karena kesal, perundungan pun tak terhindarkan. (and/har/fer)
Sumber: