Jadi Distributor Bahan Peledak Perorangan, Dirut PT DTMK Surabaya Ditetapkan Tersangka
Surabaya, memorandum.co.id - Bermula terungkapnya tersangka pembuatan bom ikan atau bondet dengan satu terduga pelaku, kasusnya terus dikembangkan Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bekerja sama dengan Ditpolairud Polda Jatim. Hasil pengembangan terhadap penanganan perkara ini, kembali berhasil mengamankan tersangka lain yang merupakan direktur utama perusahaan PT DTMK Surabaya. Setelah penindakan berupa penangkapan terhadap M Baidowi (43) warga asal Socah, Bangkalan Madura dan diamankan barang bukti sebanyak 16.375 kilogram potassium chlorate lalu menangkap WP (34), Direktur PT DTMK Surabaya. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap para saksi dan tersangka hingga diketahui jika Direktur PT DTMK Surabaya terlibat. Dalam pemesanan potassium chlorate, tersangka Baidowi melakukan pemesanan secara lisan kepada PT DTMK dan pembayaran secara transfer bank atas nama penerima yaitu DN, komisaris utama PT DTMK. Ditemukan adanya karung baru yang belum digunakan dengan tulisan potassium chlorate sehingga adanya indikasi dugaan pengemasan ulang potassium chlorate sebelum dijual kepada konsumen. Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombespol Mohammad Yassin Kosasih didampingi Dirpolairud Polda Jatim Kombespol Arnapi mengatakan, PT DTMK melakukan penjualan potassium chlorate kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakang pembeli dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan dengan mendapatkan keuntungan. Berdasarkan keterangan kepala gudang bahwa melakukan perubahan kemasan dari sodium perchlorate menjadi potassium chlorate yang ditempatkan di gudang blok N.7 dan blok N.15. Terhadap potassium chlorate dan sodium perchlorate yang telah dilakukan uji laboratorium, didapatkan hasil bahwa kedua bahan tersebut merupakan senyawa kalium klorat (kclo3) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive. "Ahli labfor menerangkan bahwa potassium chlorate merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai bahan peledak," jelas Yassin, Senin (18/1/2021). Total jumlah bahan peledak yang berhasil disita dari 3 lokasi yaitu dengan berat total 40.375 kilogram. Diamankan pula, berbagai peralatan bahan perakitan bahan peledak serta dokumen pendukung lainnya. Saat ini penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 62 UU NO. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan tidak menutup kemungkinan persangkaan terhadap tindak pidana lain dalam penanganan perkara ini. (alf/fer)
Sumber: