Tarif Rp 15 Juta per Minggu

Tarif Rp 15 Juta per Minggu

SURABAYA - Kasus produksi kosmetik illegal merek Derma Skin Care (DSC) Beauty, dalam waktu dekat ini penyidik akan memanggil beberapa artis. Hal itu dilakukan karena artis itu mengendorse produk milik tersangka, Karina Indah Lestari (26). Dari buku catatan wanita asal Kediri ini, dia membayar Rp 7 juta hingga Rp 15 juta per minggu ke tiap artis. “Dalam proses promisinya, artis tersebut seolah-olah menggunakan produk tersebut. Sedangkan tarifnya berbeda-beda tergantung kontraknya. Sehingga dalam perkembangan nanti kami akan memanggil untuk tahapan proses penyidikan yang kita lakukan,” terang Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofik Ripto Himawan, Rabu (5/12). Untuk promosi produk milik tersangka, para artis dengan inisial  VV, NK, NR, DJ, KB, dan MP, ini berfoto dengan produk tersebut, dan disebar melalui Instagram milik tersangka, dan media sosial lainnya. Pemanggilan para artis ini salah satu materi yang akan digali, apakah mereka tahu apakah produk tersebut ilegal atau tidak. Rofik juga menjelaskan bila dalam praktiknya, tersangka tidak dibekali dengan ilmu masalah kecantikan. Sebab Karina tidak bisa memberikan bukti sertifikat tentang keahlian ataupun izin terkait usahanya. “Tersangka mencampur produknya dengan asal-asalan, tidak ada takaran pasti dan dikerjakan secara manual. Bahkan dia juga menggunakan obat-obatan yang bisa dibeli dengan resep dokter,” Lanjut Rofik sambil menunjukkan beberapa produk yang dihasilkan tersangka. Untuk itu penyidik akan mendalami darimana tersangka mendapatkan obat-obatan dan peralatan medis dalam jumlah banyak tersebut. Namun untuk saat ini penyidik masih menetapkan satu tersangka, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Apakah ada korban akibat menggunakan produk milik tersangka ini, masih menurut Rofik, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk. Sedangkan efek dari obat yang diproduksi Karina itu dapat menyebabkan kanker kulit. Seperti diketahui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar produksi kosmetik palsu dan praktik kecantikan tanpa izin. Dalam penggerebekan itu petugas menyita ribuan kemasan DSC, lengkap dengan peralatan kesehatannya. (tyo/nov)  

Sumber: