Tidak Masuk Daftar Tambahan PPKM, Kapolres Lumajang: Jangan Lengah
Lumajang, memorandum.co.id - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan empat daerah tambahan di Jatim masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pasca 11 daerah sebelumnya yang sudah menjalani PPKM sejak Senin (11/1/2021). Keempat daerah itu adalah Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. Sebelumnya, Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 181/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) tertanggal 13 Januari 2021. Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menyampaikan, bahwa sampai dengan saat ini Lumajang masih bertahan di zona oranye dan tidak masuk dalam daftar tambahan kabupaten/kota yang terkena PPKM Meski demikian kapolres menyatakan, bahwa kita tidak boleh lengah dengan tetap mengoptimalkan operasi yustisi tiga pilar dengan sasaran para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di pasar tradisional, pertokoan, tempat wisata, kafe atau restoran, dan lokasi publik lainnya. Yang berpotensi menjadi klaster penyebaran virus corona. "Kita jangan lengah, untuk pertokoan, tempat wisata, kafe atau restoran wajib menyiapkan sarana cuci tangan, memakai masker, dan cek suhu bagi para pengunjung," ujar Kapolres Selain itu kapolres juga memberdayakan peran serta ulama, tokoh agama, dan takmir masjid agar lebih aktif mengimbau jemaah masjid dalam mematuhi protokol kesehatan. "Saya mengamati saat salat Jumat masih banyak jemaah yg tidak memakai masker dan melaksanakan salat tanpa menjaga jarak. Ini sangat rentan, tempat ibadah bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," tambahnya. Disinggung terkait pemberlakuan sanksi materill pada pelanggar protokol kesehatan, kapolres menyatakan bahwa itu kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini adalah bupati. "Sementara ini kita hanya terapkan sanksi sosial, berupa teguran lisan, kita berupaya menumbuhkan kesadaran pada warga untuk disiplin menerapkan prokes dalam kehidupan sehari harinya" pungkas Eka. (ani/fer)
Sumber: