37 Pelanggar PPKM di Gresik Kena Sanksi Tipiring

37 Pelanggar PPKM di Gresik Kena Sanksi Tipiring

Gresik, Memorandum.co.id - Polres Gresik bersama Kodim 0817/Gresik, Satpol PP dan Tim Kesehatan terus menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan kepatuhan protokol kesehatan (Prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (17/1/2021). Sebanyak 37 pelanggar disanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Operasi kali ini menyasar kawasan perumahan Gresik Kota Baru dan warkop tempat nongkrong kawula muda di mana rawan terjadi kerumunan. Bergerak dari terminal penumpang Bunder hingga ke Mapolres Gresik. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menyatakan, operasi ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19. Serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. "Selain mengedepankan pendekatan humanis dengan mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM, Polres Gresik bersama instansi terkait juga meningkatkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan termasuk pemberlakuan jam malam," terangnya. Pihaknya menilai, penegakan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ia berharap, dengan peningkatan operasi yustisi, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan juga semakin meningkat. Melalui operasi ini, Alumnus Akpol 2001 itu mengajak agar semua pihak dan masyarakat meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan guna cegah sebaran Covid-19 yaitu dengan menerapkan 5 M. Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas. "Dari operasi yustisi yang digelar, berhasil menjaring pelanggar protokol kesehatan dimasa PPKM Gresik sebanyak 37 pelanggar dan diberi sanksi tipiring," pungkas Mantan Kapolres Ponorogo.(and/har)

Sumber: