Tegakkan PPKM, Tim Gabungan Kabupaten Malang Operasi Yustisi
Malang, memorandum.co.id - Mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang, dilaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan pada masa PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat). Salah satunya, di Simpang Lima Pos Terpadu, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jumat (15/1). Operasi yustisi berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020, Perda Provinsi Jatim No 2 tahun 2020, Pergub No 53 tahun 2020 dan Perbup Malang No. 57 tahun 2020. Dalam kegiatan ini dilengkapi dengan perangkat sidang yang siap memberikan sanksi pada pelanggar. Hadir dalam kegiatan ini Kanit Binmas Polres Malang Padal Ton Kerangka 4 Polres Malang AKP Nunung Anggraeni, Danramil Kalipare Kapten Arm Miftahudin, Kapolsek Kalipare AKP Soleh Mas'udi, Camat Kalipare Gatot Yudha AP, Kasi Penindakan Satpol PP Kab Malang Rudiono serta personel TNI, Polri, Satpol PP Kabupaten Malang, Perhutani, kecamatan dan Banser. Kapolsek Kalipare AKP Soleh Masudi yang memimpin apel menyampaikan kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam masa adaptasi kebiasaan baru sehingga dapat mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Pelaksanaan operasi yustisi ini ini bertujuan agar masyarakat sadar akan pemakaian masker.Kami sebagai petugas di lapangan dalam menindak pelanggar dengan cara yang humanis agar masyarakat menerima apa yang telah kita laksanakan,” terang dia. Bersamaan, dilakukan sidang di tempat terhadap pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Usai menjalani sidang, diberikan masker dan pelanggar protokol kesehatan dilaksanakan pendataan oleh Satpol PP Kabupaten Malang. (*/ari/udi)
Sumber: