Lewat Patroli, Kapolresta Blitar Kota Iimbau Masyarakat Proteksi Mandiri
Blitar, memorandum.co.id - Polres Blitar Kota terus mendukung penuh atas diberlakukan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Yudi Hery Setyawan. Salah satunya upaya mendukung diberlakukannya PPKM dengan meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pada masyarakat. AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan bahwa wilayah hukum Polres Blitar Kota berada di Kota Blitar dan Wilayah Kabupaten Blitar. Sesuai dengan keputusan Gubernur Jatim, Kabupaten Blitar merupakan masuk daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Dengan rinci Kapolres Blitar Kota yang baru menjabat ini menjelaskan di wilayah hukumnya ada enam kecamatan yang wilayah secara administrasi ikut wilayah Kabupaten, sedang Blitar Kota ada 3 kecamatan, dengan hal itu pihaknya akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah kecamatan kecamatan tersebut. "Kami akan gencar melaksanakan patroli serta razia yustisi untuk terus mengajak masyarakat bersama menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota, khususnya", pungkas kapolres.(pra/udi)
Sumber: