Sindikat Bandit Antarprovinsi Penjarah Truk Sepeda Gunung Dibekuk
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Tersangka Ali Mustofa, warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo dan Achmad Nuri, warga Desa Gedungmulyo, Kecamatan Lasem, Rembang, Jateng merupakan sindikat lenggelapan barang-barang ekspedisi. Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif dalam rilis ungkap kasus, Jumat (15/1/2021). Wahyudin Latif mengatakan, kedua tersangka ini merupakan sindikat penggelapan barang-barang ekspedisi milik PT. RPM yang berupa sepeda gunung merk Exotic dengan jumlah 230 Unit. Anggota berhasil menyita barang bukti 171 unit Sepeda Gunung dan truk colt diesel nopol AG 9267 UE. "59 unit yang sudah terjual, akan kita cari," katanya. Keduanya adalah pemain lama dalam dunia penggelapan ekspedisi. Perbuatan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh kedua tersangka. Peran keduanya adalah sebagai penadah. Tersangka yang pertama ditangkap adalah Ali Mustofa. Ia ditangkap saat menjual sepeda gunung di daerah Krian. "Tersangka Ali kita tangkap saat menjual sepeda gunung hasil tindak kriminal di Krian," terangnya. Dari keterangan tersangka Ali, barang yang lainnya masih disimpan di sebuah gudang di Jombang. Petugas melakukan pengejaran ke Jombang dan mendapatkan sepeda gunung yang belum terjual. "Jadi total sepeda yang kita sita sebanyak 171 unit, dari 230 yang digelapkan," jelasnya. Sedangkan penyedia gudang tersangka Achmad Nuri berhasil melarikan diri dan berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Lasem Rembang. "Peran Nuri ini sebagai penyedia gudang di Jombang atau tempat transit sebelum barang dijual," ungkapnya. Sementara itu, pelaku utama adalah sopir ekspedisi yang berinisial SK. Sekarang sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Petugas hanya berhasil mengamankan truknya yang dibuat sarana untuk mengangkut 230 unit sepeda gunung. "Kita buru terus si SK ini, dia adalah pelaku utama," pungkasnya.(ags/jok)
Sumber: