Terdakwa Suherman Hadirkan Saksi Ahli dari Unej

Terdakwa Suherman Hadirkan Saksi Ahli dari Unej

Kediri, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan Camat Kras, Suherman, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Senin (11/1/2021). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Yaitu Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Jember (Unej), Y A Triana Ohoiwutun SH MH. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fahmi SH, Triana memaparkan terkait pasal yang disangkakan atau didakwakan kepada terdakwa Suherman. Yaitu pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan, serta alat bukti. “Pasal 372 dan 378 KHUP adalah delik biasa. Jadi siapapun bisa melaporkan, tapi harus ada alat bukti, minimal dua alat bukti. Dan barang bukti, bukan alat bukti, tetapi bisa dijadikan alat bukti petunjuk itu menilai layak atau tidak tergantung hakim menilainya. Namun alat bukti harus ada berkesesuain dengan ketetangan saksi,” ujar Triana. Menanggapi keterangan saksi ahli, salah satu kuasa hukum terdakwa, Samsul Arifin langsung menyinggung terkait ketidaksesuian antara alat bukti dan keterangan saksi. Namun Triana mengembalikan kembali pada hakim dalam menyimpulkan dan keyakinannya dalam menyikapi keterangan saksi yang tidak berkesesuaian dengan alat bukti. “Tergantung fakta persidangan serta tergantung kesimpulan dan keyakinan hakim dalam mennyikapi ketidaksesuaian tersebut,” sambung Triana. Menurut Triana, syarat seseorang bisa dipidana karena ada unsur kesengajaan dan sadar akan akibatnya. “Namun hukum pidana saat ini sesuai perkembangan zaman bersifat humanis. Yang prinsipnya bukan menjustis dan balas dendam,” papar Triana, seraya memberikan contoh pelepasan tahanan di situasi pandemi Covid-19. Kemudian usai persidangan, Samsul Arifin menilai keterangan saksi ahli sesuai dengan apa yang diharapkan. Karena dalam penjelasan saksi ahli, keterangan saksi dan barang bukti harus ada kesesuaian. “Dalam fakta di persidangan, antara keterangan saksi dan alat bukti banyak ketidaksesuaian. Dan samping itu pula, alat bukti yang diajukan di persidangan sangat minim. Jadi saya yakin klien saya akan bebas,” ucap Samsul penuh optimis. Sekadar diketahui, terdakwa Suherman terjerat hukum terkait perekrutan perangkat desa pada saat dirinya menjabat sebagai Camat Kras, Kabupaten Kediri beberapa tahun silam. (mis/mad)

Sumber: