Satreskoba Polres Tulungagung Gulung Sindikat Narkoba 

Satreskoba Polres Tulungagung Gulung Sindikat Narkoba 

Tulungagung, memorandum.co.id - Polres Tulungagung membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, anggota satreskoba mengamankan empat tersangka. Mereka adalah Richy Meivan (27), warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu; Edi Santoso (26), warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung; Arik Suwarsono (33), warga Desa Waung, Kecamatan Boyolangu; dan Rizal Dian (28), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu. Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan penangkapan keempat tersangka berawal dari laporan masyarakat. “Berbekal informasi tersebut akhirnya petugas melakukan penyelidikan,” katanya, Minggu (10/1/2021). Kali pertama  petugas mendatangi kamar kos Richy Meivan di sekitar Kelurahan Tamanan. Walaupun awalnya mengelak, namun saat digeledah ditemukan satu poket sabu seberat 0,52 gram. “Nah dari temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan,” imbuh Nenny. Kemudian polisi bergerak dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Rizal dan Arik. Rizal ditangkap saat mengantarkan sabu ke kamar kos tersangka. Sementara Arik ditangkap di rumahnya. “Selain sabu, Rizal dan Arik ini juga pengedar pil dobel L. Saat penangkapan, petugas mendapati 108 butir pil,” jelasnya. Sedangkan sabu yang diamankan sebanyak dua poket dengan berat masing-masing 0,42 gram dan 0,36 gram. Nenny menjelaskan, polisi belum berhenti mengungkap kasus ini. Dan akhirnya mengamankan Edi yang juga mengedarkan sabu. “Dari Edi petugas menyita empat plastik klip berisi sisa sabu,” tuturnya. Kepada petugas, keempat tersangka mengaku sudah lebih dari enam bulan berbisnis barang haram tersebut. Selain menambah penghasilan, mereka mengkonsumsi sabu untuk menghilangkan stres dan menjaga stamina. Nenny menambahkan, kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihaknya juga berupaya untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan guna segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Keempatnya dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (fir/mad/fer)

Sumber: