Bejat, 3 Pemuda Gilir Anak Yatim Piatu

Bejat, 3 Pemuda Gilir Anak Yatim Piatu

Jember, memorandum.co.id - Lagi, kasus persetubuhan terhadap bocah di bawah umur terjadi di Jember. Aksi bejat dilakukan tiga pemuda terhadap anak yatim piatu yang masih dibawah umur. Modusnya, korban terlebih dahulu dicekoki miras oplosan. Korbannya berinisial P (13), warga Kecamatan Jombang. Ia seorang anak yatim piatu yang dirawat oleh pamannya sejak masih umur 3 tahun. Sedangkan pelakunya adalah A (22), warga Kecamatan Jombang; F (22) warga Kecamatan Jombang; dan AZ (16), pelajar asal Kecamatan Jombang. Menurut Kapolsek Jombang AKP Kusmiyanto, sebelum ketiga pelaku menyetubuhi korban, terlebih dahulu korban dicekoki minuman keras beralkohol hingga mabuk dengan tujuan agar korban hilang kesadaran. “Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatannya. Yakni botol bekas berisi sisa minuman keras, celana Levis warna biru, celana dalam warna krem, bra warna krem, dan baju warna pink,” beber, Kusmiyanto, Sabtu (9/1/2021) Kusmiyanto mengungkapkan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu, 29 November 2020, sekitar pukul 00.00 di rumah DV, di Kecamatan Jombang. Menurut tersangka saat penyidikan mengaku, setelah ketiga tersangka meminum minuman keras bersama korban, tersangka berinisial A membopong korban masuk ke dalam kamar. "Dan diikuti kedua tersangka lainnya dan menyetubuhi korban secara bergantian," ungkap dia. Untuk itu para tersangka di jerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI. No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (edy/udi)

Sumber: