Disebut Memperkaya Diri, Kades Boro Angkat Bicara
Tulungagung, memorandum.co.id - Upaya Pemerintah Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru untuk memajukan desanya tidak semulus perkiraan. Seperti disampaikan oleh Kepala Desa Boro, Sutrisno yang menyesalkan ulah pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menuduhnya memperkaya diri karena menyewakan tanah kas desa untuk pembangunan SPBU. "Itu masih dalam proses pengerjaan. Belum menerima hasilnya. Tetapi sudah muncul berita memperkaya diri. Itu tidak benar," ucapnya, Sabtu (9/1/2021). Menurut Sutrisno, kerjasama menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga ini sesuai prosedur. Bahkan ada pengajuan proposal kepada bupati dan mendapat rekomendasi. "Pemdes juga mengadakan musyawarah desa (Musdes) dihadiri Forkopimcam Kedungwaru, BPD, LPM, RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga melibatkan warga terdampak sebanyak 100 orang. Dan semuanya sudah sepakat serta mendukung," papar dia. Kades Sutrisno melanjutkan, hasil Musdes menyetujui rencana pengelolaan tanah kas desa untuk disewakan ke pihak ketiga. Adapun beberapa poin kerjasama dengan syarat ketentuan sebagai berikut. Jangka waktu penyewaan dibatasi paling lama 20 tahun. Besaran harga sewa satu tahun Rp 6 juta dibayar satu tahun sekali. Bagi hasil usaha sebesar 10 persen diterima pihak desa dari hasil keuntungan bersih. Pendapatan uang bagi hasil dibayar setiap satu bulan sekali dimasukan kas desa/ pendapatan asli desa (PAD). "Selanjutnya, siapa saja nanti yang menjabat kepala desa, bila usaha bersama ini bisa menambah PAD, maka bisa dilanjutkan jika masa waktu sewa sudah habis. Artinya bisa dilakukan kerjasama lagi dengan membuat perjanjian baru," ujarnya. Selaku Kepala Desa, Sutrisno sangat menyesal ada yang menyebut dirinya memperkaya diri dari kerjasama ini. "Saya dituduh menyewakan aset desa tidak melibatkan masyarakat. Bahkan ada situs berita online memuat itu tanpa narasumber yang jelas dan berkompeten. Berita itu sangat menyudutkan tanpa ada konfirmasi dari yang bersangkutan," sesal Sutrisno. Kades Sutrisno menegaskan, proses kerja sama dengan pihak kedua itu sudah melalui tahapan sesuai prosedur. "Dalam pemanfaatan aset desa/tanah kas desa kami berpedoman Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 34 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa. Pasal 40 menyatakan, jangka waktu pelaksanaan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi tim yang dibentuk kepala desa, dan difasilitasi oleh pemerintah kabupaten," tuturnya. Kemudian terkait dugaan menghilangkan hak perangkat desa akibat kerjasama ini, Kades Sutrisno juga meluruskannya. "Yang benar adalah perangkat desa bersangkutan sudah mendapat ganti tanah garapan di lokasi lain dengan luas yang sama. Jadi semua sudah ditata melalui musyawarah desa," pungkas Sutrisno. (kin/mad)
Sumber: