Polda Jatim dan Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu Negeri Jiran

Polda Jatim dan Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu Negeri Jiran

Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Direktorat Bea dan Cukai Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Total kurang lebih 6 kilogram kristal putih disita dari empat tersangka yang diamankan dari tiga lokasi berbeda. Mereka masing-masing Sanidin (40), warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Sampang. Sanidin tidak sendiri, dia ditangkap bersama tetangganya Abidin (31). Keduanya disergap saat hendak meletakkan ranjau sabu seberat 2,24 kilogram di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Madura. "Bermula dari laporan rekan Bea dan Cukai Tanjung Perak yang menemukan kiriman mencurigakan dengan surat jalan pakaian. Setelah dites, benar jika barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko, Jumat (8/1) siang. Dari penemuan tersebut, anggota Bea dan Cukai kemudian melaporkan ke Polda Jatim untuk dilakukan pengembangan. Petugas gabungan kemudian melacak kiriman sabu yang dikemas dalam termos makanan dan minuman itu. Hasilnya, diketahui ekspedisi tersebut hendak mengirimkan ke Sanidin. Tidak ingin buru-buru, petugas gabungan berinisiatif untuk menunggu barang yang telah diterima Sanidin untuk dikirim kembali. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Sanidin dan Abidin saat mengirimkan sabu dengan sistim ranjau di Jalan Diponegoro, Sampang, Senin (7/12). Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas masih memiliki tugas lain. Ekspedisi yang sama masih memiliki satu paket serupa yang belum dikirim. Dalam surat jalan, paket tersebut ditujukan kepada tersangka Siti Khotijeh (23), warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Bangkalan. Namun, untuk mengelabui endusan petugas, khotijeh mengarahkan pengirim untuk mencantumkan alamat lain di sebuah Bengkel Desa Banhyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan. Pengirim paket tersebut adalah Juhatiyanto suami Siti yang tinggal di Flat Pandan, Kuala Lumpur. "Petugas ekspedisi kemudian menghubungi tersangka Siti Khotijeh untuk bertemu di depan bengkel tersebut. Dia (Siti, red), diantar oleh Salman yang kami tetapkan sebagai saksi. Setelah menandatangani surat jalan, Siti langsung diamankanan," tandas alumnus Akpol 1990 itu. Dari tangan Siti, petugas menyita barang bukti 2,28 kilogram sabu yang dikemas dalam empat termos. Selanjutnya, tersangka Siti, Sanidin dan Abidin digelandang ke Polda Jatim untuk proses pengembangan lebih lanjut. "Nanti akan kami kembangkan lagi ke jaringan lebih tinggi," pungkas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu. Selang sepekan, anggota Subdit III kembali dibuat sibuk oleh laporan kurir sabu yang tinggal di salah satu hotel. Hasilnya, diamankan tersangka Deddy Syapuhtra alias Dedi (36), warga Jalan Anggur, Desa Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pegawai aktif Bank BUMN itu disergap di depan salah satu hotel di kawasan Jalan Kranggan, Sabtu (12/12)sore. Dari tangan Dedi, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat total 2,2 kilogram. Oleh tersangka, barang haram kemasan teh cina itu disembunyikan di dua tas ransel dan disimpan dalam kamar 505. "Dari penyelidikan, tersangka merupakan kurir yang membawa sabu tersebut dari Jakarta ke Surabaya melalui jalur darat. Tugasnya adalah meranjau sabu itu di jamar hotel yang sudah ditentukan oleh penerima. Masih kami buru penerima tersebut," tambah Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Adhitya Puji.(fdn)

Sumber: