Tersangka Pasar Manggisan Terindikasi Jaringan Jemaah Islamiyah

Tersangka Pasar Manggisan Terindikasi Jaringan Jemaah Islamiyah

Jember, Memorandum.co.id - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember menduga, salah satu dari dua tersangka baru terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan,Tanggul terindikasi terlibat jaringan Jemaah Islamiyah (JI). Dua tersangka baru yang ditetapkan yakni AG selaku Direktur Utama PT Dita Waranawa dan AS selaku kuasa Direktur yang menangani pengerjaan proyek pembangunan Pasar Manggisan yang menelan anggaran hingga Rp 7,8 Miliar dari APBD Jember Tahun anggaran 2018. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono kepada Wartawan Memorandum.co.id di ruangannya mengatakan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah tiga kali mangkir tidak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik saat statusnya sebagai saksi. "Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan para tersangka sebelumnya, tim penyidik melakukan pengembangan perkara ditemukan fakta-fakta bahwa Direktur PT Dita Waranawa dan pihak yang mendapat Kuasa Direktur patut diduga bertanggung jawab terkait proyek Pasar Manggisan tersebut," ujarnya, Jumat (8/1/2021). Adhi menjelaskan, tim penyidik beberapa kali telah melakukan pemanggilan terhadap keduanya hingga mendatangi rumah tersangka untuk diperiksa saat statusnya masih sebagai saksi. Namun selama 3 kali pemanggilan tidak pernah hadir. "Sehingga dari hasil ekspose perkara yang kami lakukan pada hari Rabu kemarin, maka tim penyidik berkesimpulan, AG selaku Direktur PT Dita Waranawa dan AS selaku kuasa direktur sebagai tersangka," imbuhnya. Atas ditetapkannya dua tersangka baru terkait penangganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan itu, maka tahap berikutnya tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jember segera menempuh langkah hukum selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut. "Menurut informasi dari keluarga (mertua) yang berinisial TN dan Istrinya bertempat tinggal di rumahnya NTB tersangka AS, bahwa sudah satu tahun tidak pernah pulang ke rumah, kalau tidak salah ikut Jemaah Islamiyah," terang Kasi Pidana khusus Kejari Jember. "Kita harapkan dalam pemanggilan selanjutnya sebagai tersangka keduanya memenuhi panggilan tim penyidik sebagai pihak yang juga bertanggung jawab terkait proyek Pasar Manggisan, jika kedua tersangka tetap tidak kooperatif maka akan dilakukan upaya hukum lainnya," beber Adhi Wicaksono. "Bisa kita lakukan cekal, upaya paksa, dan langsung penangkapan, serta kita tetapkan buronan dan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Meski upaya tersebut tidak membuahkan hasil bukan berarti perkara itu berhenti, terus kami lanjutkan ke persidangan In absentia (terdakwa tidak hadir dalam persidangan), dengan demikian hukumannya akan lebih maksimal," sambungnya. "Kami tetap berharap keduanya kooperatif dan hadir, pada saat kami melakukan pemanggilan sebagai tersangka, yang telah disangkakan telah melanggar pasal 2 dan 3 UU Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," pungkas Adhi. (edy)

Sumber: