Antar Pesanan Sabu, Pria Asal Kaliwates Diborgol

Antar Pesanan Sabu, Pria Asal Kaliwates Diborgol

Jember, memorandum.co.id - JL (42), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, dibekuk anggota Satreskoba Polres Jember usai saat mengantar sabu. Dari penangkapan JL di depan pintu gerbang perumahan Mandiri Land, Kecamatan Kaliwates, polisi menyita tiga plastik klip sabu dengan berat masing-masing 0,30 gram; 0,32 gram; dan 0,30 gram. Atau dengan berat keseluruhan 0,92 gram. Kasatreskoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menerangkan, berawal penangkapan tersangka JI yang hendak transaksi sabu di daerah pertokoan Roxy, Kecamatan Kaliwates, Jember. "Dengan Informasi itu, sekitar pukul 21.00 mendatangi alamat tersebut namun petugas tidak menemukan pelaku. Petugas berusaha mencari dan diperoleh Informasi JI mengirim pesanan sabu di perumahan Mandiri Land, Kecamatan Kaliwates," terang Dika. Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu bungkus rokok yang berisi 3 plastik klip sabu. "Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Dika. (edy/fer)

Sumber: