Perkokoh Ekonomi Anggota, FSPMI Surabaya Bentuk Koperasi

Perkokoh Ekonomi Anggota, FSPMI Surabaya Bentuk Koperasi

Sidoarjo, memorandum.co.id - Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya menambah dua pilar sebagai upaya memperkokoh organisasi pada rapat persiapan di Omah Perjuangan, Jalan Berbek Industri V, Kamis (7/1/2021). Sejauh ini sudah ada tiga pilar penyangga organisasi yang menaungi para buruh di Surabaya, di antaranya Garda Metal, Media Perdjoeangan, dan Training Center. Agar semakin kokoh, dua pilar akan ditambahkan yakni Inkopbumi dan LBH FSPMI. "Khususnya pilar Inkopbumi (koperasi) akan menjadi prioritas utama untuk segera direalisasikan mengingat hal tersebut sangat berpengaruh dalam kegiatan organisasi ke depannya," ujar KC FSPMI Surabaya Doni Ariyanto. Rapat persiapan tersebut diikuti oleh anggota SPA FSPMI Kota Surabaya dan Sidoarjo. Mereka memiliki keinginan kuat agar pilar-pilar organisasi yang belum ada segera dibentuk. Hal ini juga menindaklanjuti hasil rekomendasi selama pendidikan organisasi yang dilakukan oleh Konsulat Cabang FSPMI Surabaya di Griya Ciptaningati, Pacet, Mojokerto beberapa waktu lalu. Doni menerangkan, adanya pandemi yang tidak dapat diterka kapan akan berakhir karenanya diperlukan penguatan ekonomi anggota dari dalam. Nantinya akan kembali ke anggota itu pula guna memenuhi kebutuhan pangan seperti sembako serta simpan pinjam dan lain lain bagi seluruh anggota FSPMI di bawah naungan KC Surabaya. "Rencana ini diharapkan bisa dijalankan segera di akhir Januari 2021," tambah Doni. Menanggapi rencana tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur, Nuruddin Hidayat menjelaskan, bahwa hal pembentukan koperasi harus segera diwujudkan agar dapat menciptakan pemberdayaan ekonomi buruh yang ada di Surabaya dan Sidoarjo. KC FSPMI Surabaya dalam rapat anggota tersebut juga langsung membetuk kepengurusan koperasi dan menunjuk penanggung jawab serta petugas koperasi. Setidaknya dalam rancangan awal, ditargetkan 300 orang akan menjadi anggota koperasi. Di samping itu, juga menentukan jumlah iuran wajib tiap-tiap anggota serta penentuan persyaratan-persyaratan dalam segala transaksi yang dilakukan di koperasi, seperti tata tertib, jumlah maksimal pinjaman, bunga pinjaman, dan lain-lain. (mg-3/fer)

Sumber: