Gerebek Transaksi Narkoba di Krian, Polisi Temukan Susu Kotak Isi Sabu

Gerebek Transaksi Narkoba di Krian, Polisi Temukan Susu Kotak Isi Sabu

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Seribu satu cara bandar narkoba untuk mengelabui petugas. Seperti yang dilakukan oleh tersangka Nur Syafa'at (26) warga Dusun Tropodo, Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo menyembunyikan 19 paket sabu dalam susu kotak saat digrebek Unit Reskrim Polsek Krian. Kapolsek Krian, AKP Mukhlason mengatakan, pihaknya telah mengamankan pengedar Narkoba beserta barang bukti sabu sebanyak 19 paket siap edar. Sabu dengan berat total 10,88 Gram itu disembunyikan pelaku dalam kotak susu yang diletakkan di dalam sepeda motor Honda Scoopy No. Pol W 4785 WZ. "Anggota menemukan sabu dalam kemasan susu kotak bertuliskan Ultra Milk," katanya, Rabu (6/1). Penangkapan Nur Syafa'at bermula ketika anggota reskrim Polsek Krian sedang melakukan penyelidikan. Dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan. Bahwa ada transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu di Perum Pesona Alam Blok B/3 Desa Simoketawang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo. "Informasi dari masyarakat, jika ditempatkan itu sering terjadi transaksi narkoba," terangnya. Anggota Unit Reskrim Polsek Krian langsung melakukan penyelidikan disekitar TKP. Setelah beberapa waktu melakukan pengintaian sekitar pukul 04.00 wib, Selasa kemarin (05/01), petugas langsung melakukan penggrebekan. Saat tubuh tersangka digeledah petugas tak ditemukan narkoba, pelaku pun juga mengelak tak membawa narkoba. "Tersangka sempat mengelak dan beralasan tak membawa narkoba," ungkapnya. Petugas tak putus asa, tempat di sekeliling tersangka juga digeledah petugas. Namun hasilnya tetap nihil. Ketika petugas menanyakan kunci untuk membuka jok dan menggeledah isi jok motor Scoopy milik Nur Syafa'at. Wajah tersangka berubah dan kata-kata tersangka jadi gagap. Dari raut wajah tersangka Nur Syafa'at, petugas yakin, jika narkoba disembunyikan dalam jok motor. "Petugas pun menemukan susu kotak dalam jok, yang berisi sabu," ungkapnya. Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Krian Untuk pengembangan Perkara lebih lanjut. Lantaran tersangka terbukti membawa, memiliki, menguasai, mengedarkan, dan menjual narkotika gol I. Maka tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka bakal dihukun 12 tahun penjara," pungkasnya.(ags/jok)

Sumber: