Kajati Jatim Paparkan Capaian Kinerja Secara Virtual

Kajati Jatim Paparkan Capaian Kinerja Secara Virtual

Surabaya, Memorandum.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggelar press rilis Analisa dan Evaluasi (Anev) capaian kerja sepanjang tahun 2020 secara virtual. "Dikarenakan situasi pandemi, kami menyampaikan capaian kerja Kejati Jatim melalui virtual. Ini bagian dalam melaksanakan prokes," kata Mohammad Dofir, Kajati Jatim saat membuka press rilis Anev 2020 melalui virtual, Rabu (30/12). Didampingi jajaran asisten, Kajati Jatim Dr. Mohammad Dofir, SH, MH memaparkan capaian kerja di masing-masing bidang, mulai Intelijen, Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Pembinaan, Pengawasan maupun bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). "Di tahun ini, Kejati Jatim rangking pertama updated data CMS," ungkap Mohammad Dofir. Update data Case Management System (CMS) tersebut merupakan upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tertib administrasi penanganan perkara, baik pidum maupun pidsus dengan tujuan memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui setiap perkembangan penanganan perkara yang ditangani kejaksaan. "Setiap jaksa wajib melakukan entry data terhadap perkara yang di tangani," terangnya. Selain itu, Kajati Jatim juga membeberkan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jatim yang memperoleh predikat WBK dan WBBM dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Untuk Kejari yang meraih predikat WBK adalah Bojonegoro, Probolinggo, Ngawi, Magetan, Pacitan, dan Madiun. "Sedangkan untuk predikat WBBM adalah Kejari Jember dan Mojokerto Kota," ungkap Kajati Mohammad Dofir. Usai memaparkan capaian kerjanya, Kajati Jatim memberikan kesempatan kepada awak media untuk melayangkan pertanyaan. Kesempatan itu disambut berbagai pertanyaan mulai dari penanganan perkara pidana umum disaat pandemi maupun penanganan perkara korupsi, diantaranya kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSU Dr Soetomo Surabaya dan penyelidikan kasus korupsi P2SEM. "Untuk perkara pidum di Kejati Jatim, kami telah menyidangkan secara online dengan total perkara sebanyak 82.411," ujar Mohammad Dofir. Sementara terkait dugaan penyalahgunaan pengadaan alkes di RSU Dr Soetomo Surabaya, Mohamad Dofir mengaku masih melakukan penyelidikan. "Untuk yang kasus P2SEM dihentikan sementara, karena masih minimnya alat bukti. Saksi kunci (dr Bagoes) yang kami harapkan dapat membuka perkara ini juga sudah meninggal dunia," ungkapnya. Kendati demikian, Kejati Jatim masih membuka lebar dibukanya kasus P2SEM tersebut. "Tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru," pungkas Mohammad Dofir. (Mg-5)

Sumber: