Buruh Geruduk Grahadi Tolak Omnibus Law dan Tuntut Kenaikan Upah

Buruh Geruduk Grahadi Tolak Omnibus Law dan Tuntut Kenaikan Upah

Surabaya, memorandum.co.id - Menjelang akhir tahun, perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (29/12/2020). Puluhan massa perwakilan dari daerah Ring 1 di Jawa Timur tersebut mulai terlihat melebarkan barisan di depan Grahadi, Jalan Gubernur Suryo pukul 10.30 WIB. Dalam orasinya, ada 2 tuntutan yang digemakan yakni, batalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2021. "Tolak Omnibus Law karena dalam prosesnya cacat formil dan segera tetapkan kenaikan upah minimum Jatim 2021. Hidup buruh!" teriak salah satu orator dari mobil komando. Adapun aksi demo hari ini dilakukan serentak di 18 Daerah di seluruh Indonesia meliputi Bandung, Semarang, Lampung, Batam, Gorontalo, Surabaya, dan sebagainya. Secara Nasional aksi kali ini untuk mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 20 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (omnibus law). Terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, KSPI Pusat telah menyerahkan gugatan uji formil dan meteriil. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja. Sementara itu, terpisah, Jazuli saat dihubungi mengatakan, pentingnya untuk menetapkan kenaikkan UMSK di Jatim agar dapat dijalankan per Januari tahun 2021. "Hingga saat ini menjelang akhir tahun, belum ada tanda-tanda dari Gubernur Jawa Timur untuk menaikkan dan menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota tahun 2021," terang Jazuli selaku Sekretaris KSPI Jawa Timur. Lebih lanjut kata Jazuli, terbitnya keputusan Gubernur Jawa Timur menjadi penting untuk meningkatkan atau minimal menjaga daya beli buruh ditengah pandemi Covid-19 yang belum juga surut.(mg3)

Sumber: