Tak Memiliki IMB, Cafe Dialoogi Kota Pasuruan Nekat Buka
Pasuruan, memorandum.co.id - Diduga masih belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), Cafe Dialoogi di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pasuruan, nekat buka dan beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Indra Gunawan, Kepala Bidang Pelayanan di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan, membenarkan hal tersebut dan menjelaskan, bahwa Cafe Dialoogi masih belum ada IMB. "Kalau IMB-nya belum, bangunan tersebut IMB-nya masih rumah tinggal," ungkapnya. Indra menyatakan, sampai saat ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya masih belum menerima pengajuan IMB dari pihak manajemen kafe tersebut. "Dulu pernah ada yang datang ke kantor dan tanya-tanya terkait tahapan pengurusan izinnya tapi sampai sekarang masih belum," jelas Indra, Selasa (22/12/2020). Ketika berusaha untuk menemui Manajer Cafe Dialoogi, ternyata tidak berada ditempat dan ditemui Titan, sekretaris kafe. "Kalau masalah IMB dan semacamnya, yang tahu manajer saya pak. Kebetulan manajer kita masih izin cuti ke luar kota," ungkapnya. Dilain tempat, Yanuar, Kasatpol PP Kota Pasuruan mengatakan, masyarakat terkadang sering salah paham terkait IMB. Sebagian kadang masih mengutamakan membangun bangunan usaha dulu, dan mengurusi izin setelah usahanya tersebut dibuka. "Kalau menurut peraturan, ya izinnya dulu diurusi baru melakukan pembangunan, kalau tidak ada izin, tapi usaha tersebut tetap buka, itu yang malah repot. Namanya juga pengajuan izin, kan bisa disetujui atau tidak atau dikasih rekomendasi pembangunannya agar memperoleh izin, kalau sudah dibangun kan nantinya gimana," paparnya. Yanuar menambahkan, suatu usaha di Kota Pasuruan yang tidak memiliki izin, dan usahanya tersebut sudah dibuka, semestinya sudah bisa ditindak sesuai perda. "Hingga tindakan penutupan usaha, itu ada proses-prosesnya. Untuk itu, secepatnya pihak kafe tersebut, akan kami datangi dan kita peringatkan," tandasnya. (mtr/fer)
Sumber: