Ibadah Natal Disepakati Tanpa Perayaan dan Jemaat di Gereja Dibatasi 50 %

Ibadah Natal Disepakati Tanpa Perayaan dan Jemaat di Gereja Dibatasi 50 %

Bangkalan, memoradum.co.id - Prosesi ritual ibadah Natal bagi umat Kristiani di Kabupaten Bangkalan bakal dikemas berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di antaranya, jumlah jemaat akan dibatasi maksimal 50% dari total jemaat di masing-masing Gereja. Selebihnya, para jemaat gereja diimbau melakukan ibadah secara virtaul atau daring. Selain itu, ritual peribadatan disetiap Gereja, juga bakal dihelat tanpa perayaan. “Jadi kegiatan utamanya cukup ibadah saja,” kata Wakapolres Bangkalan, Kompol Andjar Setijaningrum, usai gelar pasukan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Senin (21/12). Didampingi Wabub Drs H Mohni,MM dan perwakilan anggota forkompimda, Andjar, sapaan Wakapolres, menegaskan bahwa ketentuan itu merupakan kesepakatan bersama antara Polres sebagai panaggung jawab Operasi Lilin Semeru dengan para pendeta dan romo dari Gereja Kristen Katholik. Alasan logisnya, karena perayaan Nataru tahun ini dipastikan bergulir di tengah pandemi Covid-19. Terlebih di sepanjang Desember sebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan  menunjukkan tren meningkat.“Saya berharap kesepakatan bersama ini harus dipatuhi. Kami tidak ingin rumah ibadah (Gereja-Red) menjadi klaster baru penyebaran covid 19,” tandas Andjar. Kepada aparat gabungan Operasi Lilin Semeru Nataru 2020 yang bertugas di lapangan, termasuk semua petugas untuk pengamanan rumah ibadah atau Gereja saat Natal, 24 dan 25 Desember nanti, diharap tetap mengemban amanah secara proporsional dan profesional. Jika terdeteksi terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes), aparat harus tetap menerapkan penegakan hukum dengan cara-cara yang humanis. Itu amanah Inpres  6 /2020. “Lakukan deteksi secara dini dinamika pergerakan masyarakat. Waspadai kemungkinan adanya potensi teroris dan aksi kriminalitas. Ini penting agar masyarakat bisa merayakan Nataru dalam suasana aman, nyman dan kondusif,” pungkas Wakapolres Kompol Andjar Setijaningrum. (ras/udi).

Sumber: