Operasi Tempat Hiburan di Kenjeran, 63 Orang Diamankan
Surabaya, memorandum.co.id - Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya menertibkan rumah hiburan umum (RHU), yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) di tempat hiburan di Jalan Kenjeran. Dalam razia tersebut, petugas menjaring 63 orang yang terdiri dari pengunjung, karyawan, dan manajemen ke Mapolrestabes Surabaya untuk di swab test. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, tempat hiburan tersebut, diduga melanggar prokes dan melewati jam malam. "Untuk teknisnya langsung ke kasatreskrim," kata Hartoyo, Minggu (20/12/2020). Penertiban dilakukan setelah petugas satsabhara yang menggelar operasi mendapati tempat hiburan di Jalan Kenjeran, masih beroperasi dan terindikasi melanggar protokol kesehatan. Kemudian petugas mendatangi lokasi lalu menghentikan kegiatan di tempat hiburan tersebut. Selanjutnya, sebanyak 63 pihak manajemen, karyawan, dan pengunjung RHU tersebut diamankan ke mako untuk di swab test. Petugas juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Surabaya untuk melakukan swab test dan informasinya hasil 63 orang dinyatakan nonreaktif. "Kita tes swab supaya ketahuan tracking virusnya. Jika ada yang positif maka akan dilakukan karantina," tandas Hartoyo. Sementara itu, untuk teknis kelanjutan dari pelanggar prokes ini, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian saat dihubungi melalui nomor HP-nya tidak diangkat. (rio/fer)
Sumber: