Simpan Sabu di Rumah, Dua Pemuda Paciran Digerebek
Lamongan, memorandum.co.id - Viktor Haka Bagus Kusuma (30) dan Candra Febrya Setyahaka (28), keduanya asal Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran, dibekuk anggota Satreskoba Polres Lamongan karena kedapatan memiliki sabu. Kasatreskoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen mengatakan, penangkapan kedua pemuda ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Paciran. "Selanjutnya pada hari Jumat (11/12/2020) sekitar pukul 19.30, kita menggeledah rumah tersangka (CFS) dan menemukan 0,4 gram sabu," kata Khusen, Minggu (20/12/2020). Tanpa ada perlawanan, pemuda ini mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya. Kemudian setelah menangkap CFS, lanjut Khusen, pihaknya melakukan pengembangan. Dan saat di interogasi dari mana mendapatkan sabu, Candra mengaku mendapatkannya dari teman se-kampungnya. "Dan dihari bersamaan ketika selesai kita interogasi di tempat, kita berhasil menangkap penyedia barang haram tersebut VHBK, teman tersangka di rumahnya. Dan saat digerebek, di rumah VHBK kita juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 1,03 gram" lanjutnya. Kedua tersangka, terang Khusen. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Lamongan untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka kami jerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (tri/har/fer)
Sumber: