Masuk Pelanggaran Berat, Megawati Pecat Anugrah Ariyadi

Masuk Pelanggaran Berat, Megawati Pecat Anugrah Ariyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menandatangani Surat Keputusan Pemecatan Anugrah Ariyadi dari keanggotaan PDI Perjuangan. Selain ketua umum, surat pemecatan Nomor: 82/KPTS/DPP/XII/2020 itu juga ditandatangani Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Surat pemecatan yang ditetapkan di Jakarta dan dikeluarkan pada 18 Desember 2020 itu menyebutkan, Anugrah Ariyadi telah melakukan pelanggaran berat. Dalam surat keputusan pemecatan tersebut dijelaskan, sikap, tindakan dan perbuatan Anugrah Ariyadi yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomendasi Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Surabaya pada Pilkada Serentak 2020. Bentuknya dengan mendukung calon kepala daerah lain dari partai politik lain adalah bentuk pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Pelanggaran ini termasuk pelanggaran berat. "Dalam keputusan DPP PDI Perjuangan menyebutkan, setiap anggota atau kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP PDI Perjuangan dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari anggota partai. Dan mas Anugrah Ariyadi telah melanggarnya," ujar Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat, Sabtu (19/12/2020). Menurut Achmad Hidayat, surat keputusan pemecatan Anugrah Ariyadi ini telah dikirim ke rumah yang bersangkutan. Perwakilan DPC PDI Perjuangan yang menyerahkan surat tersebut, selain Achmad Hidayat, juga Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan Surabaya H Sukur Amaludin dan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Surabaya Purwadi. "Kami telah datang ke rumah Pak Anugrah Ariyadi, namun beliau tidak ada di rumah. Kami telah menghubungi beliau, tapi katanya sedang keluar kota. Sehingga surat keputusan pemecatan tersebut diterima putranya," tandasnya. Sementara itu, Anugrah Ariyadi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum membaca surat yang di-share kepadanya. “Kalau baca seputaran WA, kalau secara fisik saya belum menerima fisik suratnya,” ujarnya. Tambah Anugrah, memang tadi sekitar pukul 13.30, dirinya dichat oleh Achmad Hidayaat, Wakil Sekretaris DPC PDI-P. Intinya mau sowan ke rumah untuk menyampaikan surat dari DPP. “Tidak menyebutkan surat apa, mungkin surat yang sampeyan share ke saya ini. Saya jawab, saya lagi tidak di rumah, saya lagi di luar kota. Monggo kalau mau sampaikan surat, kalau sifatnya urgent sampaikan saja. Ada keluarga di rumah yang bisa menerima,” jelasnya. Lanjutnya, ia dihubungi keluarga ada empat orang datang ke rumah. Katanya yang tiga berseragam partai, satu pakaian bebas menyerahkan surat dalam map cokelat dan tertutup dan disampaikan kepada dirinya. “Setelah itu, mereka berempat menyampaikan press release dengan latar belakang rumah saya. Terkait apa, saya tidak tahu,” tambah Anugrah. Terkait surat DPP itu, dirinya akan mengambil sikap minggu depan untuk menanggapinya. “Saya belum melihat secara fisik. Posisi di Jakarta, lagi buka jalan di MK, punya pengalamana tarung di 2010 mengamankan Bambang DH dan Risma, punya pengalaman dan bisa membantu menyukseskan gugatan MK tim 02. Karena waktu deklarasi membantu 02, maka membantu sampai MK dan menyiapkan segala sesuatunya,” pungkas Anugrah. Perlu diketahui, Anugrah Ariyadi adalah anggota PDI Perjuangan dengan Nomor KTA 35.78.08.1002.090967.0011. Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan dua periode, yakni pada 2010-2015 dan 2015-2020. Dia juga pernah menjadi wakil rakyat di Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019. (udi/fer)

Sumber: