Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Pengedar Sabu dan Amankan Barang Bukti 1.165 Gram
Pasuruan, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Pasuruan kembali membekuk tiga pengedar narkotika jenis sabu dengan beromset puluhan Juta rupiah setiap minggunya.
Tiga pelaku yaitu Sanali (50), warga Desa Oro-Oro Puleh, Kecamatan Kejayan; Asmad (43), warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi; dan Rudianto (31), warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, awalnya meringkus Sanali di rumahnya saat menghisap sabu.
"Dari keterangan Sanali, petugas mendapatkan dua nama yaitu, Asmad dan Rudianto. Dan kami mengejar Asmad dan berhasil meringkus pelaku (Asmad, red) di rumahnya," kata Rofiq saat jumpa pers, Kamis (17/12/2020).
Kedua pelaku Sanali dan Asmad diringkus oleh Satreskoba Polres Pasuruan, pada awal bulan kemarin.
Masih lanjut dia, berselang dua minggu dari penangkapan kedua rekannya, saat hendak dilakukan penangkapan Rudianto, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan cara berpindah pindah tempat. "Mulai dari Kota Malang, dan berhasil diringkus di kos-kosan bersama istri dan anaknya di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," ungkapnya.
Dari Sanali petugas menyita barang bukti berupa 61 gram sabu, dari Asmad petugas menyita barang bukti 1.104 gram sabu milik Rudianto. "Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 1.165 gram sabu dan uang sebesar Rp 7.955.000 serta 4 unit hanphone," tuturnya.
Dari pengakuan Asmad, mendapatkan sabu-sabu itu dari saudara Rudianto. Sedangkan Rudianto mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di lembaga kemasyarakatan.
"Pelaku menjual sabu-sabu tiap per 1 gramnya seharga Rp1, 6 juta. Dari keterangan ketiga pelaku tersebut menjalankan bisnis haram tersebut sudah 1 tahun," jelas Rofiq.
"Saya berharap, pengungkapan kasus ini bisa memberikan pelajaran terhadap masyarakat. Bahwa, komitmen Polres Pasuruan terhadap narkoba tidak main-main dan menindak tegas," tutup Rofiq.(rul/udi)
Sumber: