Kejari Kota Malang Musnahkan BB Narkotika

Kejari Kota Malang Musnahkan BB Narkotika

Malang, memorandum.co.id - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan sejumlah barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dengan cara dibakar serta diblender, di halaman belakang kantor Kejari Kota Malang, Selasa (17/12/2020). Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa melalui Kasi Barang Bukti Dan Barang Rampasan Ferdinan Cahyadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil dari persidangan dari Agustus sampai Desember. "Setiap tahun, kami dua kali memusnahkan barang bukti. Di tahun 2020 ini, bulan Juli dan Desember. Setelah barang bukti itu inkracht dari pengadilan," terangnya di sela sela pemusnahan. Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sejumlah narkotika serta beberapa HP dan timbangan elektrik. Paling banyak, yang dimusnahkan berupa narkotika. Rinciannya, narkotika jenis ganja 26 perkara dengan berat total 1.686,75 gram. Sabu sebanyak 95 perkara dengan berat total 1.416,22 gram. "Selain itu, barang bukti jenis pil / ineks dan obat-obatan terlarang 19 perkara dengan jumlah total 140.533 butir. Barang lain beberapa puluh HP serta timbangan elektrik," lanjutnya. Barang bukti yang dimusnahkan, diduga adalah hasil dari tindak kejahatan. Agar tidak disalahgunakan orang orang yang tidak bertanggungjawab. (edr/fer)

Sumber: