Machfud Arifin dan Mujiaman Tempuh Langkah Konstitusional Ke MK

Machfud Arifin dan Mujiaman Tempuh Langkah Konstitusional Ke MK

Surabaya, memorandum.co.id - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno (MA-Ju) akan membawa hasil keputusan rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, dalam keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020, Paslon Cawali dan Cawawali Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji (ErJi) dinyatakan menang. Atas penetapan itu, Machfud Arifin dan Mujiaman memutuskan untuk menempuh langkah konstitusional ke MK. Ikhtiar tersebut menjadi kewenangan konstitusional, dalam rangka membuktikan adanya pelanggaran dalam Pilwali Surabaya 2020. Hal tersebut disampaikan Machfud Arifin pada Kamis (17/12/2020) di posko pemenangan, Jalan Basuki Rachmat. Mantan Kapolda Jatim ini mengatakan bahwa pihaknya menempuh jalur ini sebagai bentuk pertanggungjawaban hak. "Secara kasat mata ingin menguji dan mencari kebenaran dalam proses pilwali kemarin. Secara nyata kita lihat banyak pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif," terangnya.. Machfud menyebutkan terdapat beberapa pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN). Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan yang ia layangkan bukan untuk mempermasalahkan kekalahan dan kemenangan. "Kekalahan dan kemenangan bukan tuntutan utama saya. Kecurangan partai pengusung yang akan kami ajukan ke MK," imbuhnya. Pihaknya mengaku bahwa tuntutan ini sebagai bentuk rasa terima kasihnya pada para pendukung. Ia menyebut bahwa dirinya sudah mendengar hasil keputusan KPU. "Bentuk pertanggungjawaban ini adalah rasa terima kasih pada pendukung yang berjumlah 450 ribu lebih," pungkasnya. (mg-1/fer)

Sumber: