25 WBP Beragama Budha Dapat Remisi Khusus Waisak
SURABAYA – Dua puluh lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Budha di Jatim mendapat remisi khusus (RK) Waisak. Ditegaskan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono, remisi yang diterima dibagi dalam dua kategori. Yaitu Remisi Khusus (RK) I dan II. “Seluruh WBP yang mendapat remisi masuk dalam RK I,” ujar Pargiyono, Jumat (17/5). Tambah Pargiyono, lama remisi yang diterima WBP bervariasi. Paling sedikit 15 hari. Dan paling lama 2 bulan. Pemberian remisi dilakukan oleh sistem database pemasyarakatan (SDP) yang sudah online. "Semuanya sudah transparan, WBP dan keluarganya bisa mengakses sendiri lewat layanan self service yang ada di tiap Lapas/ Rutan di Jatim,” ujarnya. Pemberian remisi ini, lanjut Pargiyono, merupakan pemenuhan hak setiap WBP. Tentunya, WBP yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat. Di antaranya putusan perkaranya sudah inkracht, sudah menjalani pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan. "Jika punya catatan indispliner, maka haknya dicabut sementara atau bahkan sampai dia bebas, tergantung jenis kesalahannya,” pungkas Pargiyono. (fer/tyo)
Sumber: