Polresta Sidoarjo Gulung Tersangka Penyiraman Air Keras
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan puluhan remaja dengan karyawan CV Mentari, Rabu (9/12/2020) dini hari di Jalan Raya Trunojoyo, Sepanjang, Taman, Sidoarjo akhirnya berhasil diungkap. Dari hasil pemeriksaan Polisi, kejadian ini bermula saat 9 Desember 2020 dini hari di mana puluhan remaja desa setempat melakukan balapan sepeda angin di depan gudang CV Mentari. "Karena timbul keramaian dari remaja desa yang melakukan balapan sepeda angin dan menonton, lantas beberapa karyawan CV Mentari yang sedang istirahat keluar gudang untuk menegur mereka," ungkap Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono, Rabu (16/12/2020). Akibatnya, timbul cekcok kedua pihak tersebut. Merasa kalah jumlah, karyawan CV Mentari yang dikeroyok remaja desa setempat dalam jumlah lebih banyak akhirnya masuk ke dalam gudang CV Mentari. Kemudian, tiga karyawan CV Mentari yakni Bagus dan dua lagi masih anak-anak secara spontanitas mengambil cairan air keras di dekatnya dan disiramkan kepada puluhan remaja desa hingga ada 15 remaja yang mengalami luka bakar akibat cairan bahan pembuatan aki dan dirawat di RSI Siti Khodijah. Enam korban sudah pulang ke rumahnya, dan 9 masih dirawat di rumah sakit. "Dari hasil olah TKP dan penyelidikan atas kasus yang menyebabkan sejumlah remaja mengalami luka akibat siraman air keras, polisi menetapkan tiga tersangka karyawan CV Mentari. Dua di antaranya masih di bawah 17 tahun," ujar AKP Imam Yuwono. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai ancaman hukuman penjara tujuh tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP.(ags/jok)
Sumber: