DPRD Kota Malang Setujui Ranperda Minol dan Perumda Tunas

DPRD Kota Malang Setujui Ranperda Minol dan Perumda Tunas

Malang, Memorandum.co.id - Penghujung tahun 2020, DPRD Kota Malang telah menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang menjadi Peraturan Daerah, yaitu tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) dan Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas). Keduanya diselesaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (10/12/2020). Dengan ini maka Ranperda tersebut telah sah menjadi Perda Kota Malang. Rapat ini mengagendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Ranperda tentang Perumda Tugu Aneka Usaha; Pengambilan Keputusan DPRD; dan Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Malang. Hadir dalam rapat ini Wakil Wali Kota Malang Ir H Sofyan Edi Jarwoko, Wakil Ketua DPRD Kota Malang H Abdurrochman SH, H Asmualik dan Rimzah serta anggota DPRD Kota Malang yang mengikuti secara online di masing-masing ruang komisi. Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE menyampaikan kedua ranperda tersebut telh selesai dibahas dengan tahapan-tahapan pembahasan. Dari hasil ini,selanjutnya mendaftarkan kedua Perda tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sehingga dapat segera diterapkan di Kota Malang. “Hari ini sudah kita selesaikan untuk pembahasan kedua ranperda tersebut, evaluasi dari Gubernur juga sudah kami lakukan sehingga sekarang tinggal pendaftaran di provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi,” kata Made seraya menyampaikan tindak-lanjut pengurusan administrasinya. Keberadaan Perda ini kemudian akan dilanjutkan dengan penerbitan Perwal (Peraturan Walikota) Malang sehingga dapat diberlakukan di Kota Malang. Oleh karena itu, diharapkan lanjutan proses ini dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Perda Perumda Tunas ini menurutnya menjadi perhatian publik dan pelaksanaannya ditunggu oleh masyarakat. Ada sebuah harapan dengan adanya perda yang didalamnya menyebutkan ragam usaha yang akan ditangani oleh Perumda Tunas. “Perumda Tunas ini ditunggu oleh masyarakat,” sebutnya. Made menyampaikan Perda Perumda Tunas ini mengatur tentang beragam usaha yang akan dilakukan dan dikembangkan oleh badan usaha milik daerah tersebut. Yang akan dilakukan sesuai dengan perda ini adalah bidang pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, pengangkutan dan pergudangan, pengadaan listrik dan gas, pengelolaan air limbah dan sampah, serta real estate. Tentunya, keberadaan Perumda Tunas ini akan memberikan harapan besar dalam membangun Kota Malang, Potensi-potensi yang dimiliki Kota Malang akan dapat dioptimalkan agar mampu memberikan kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Malang. Untuk itu, mendorong keberlangsungan Perumda ini telah disediakan anggaran yang cukup besar. “Untuk penyertaan modal untuk Perumda Tugu Aneka Usaha ini sebesar Rp12,5 miliar,” jelasnya seraya mengatakan anggaran tersebut telah dialokasikan dalam APBD tahun 2020. Namun, karena payung hukum untuk perumda Tunas ini belum kelar maka anggaran tersebut tidak dapat diserap pada tahun ini. Rencananya, tahun 2021 mendatang anggaran tersebut kemungkinan dapat diserap dengan baik dengan dasar Perda tersebut. “Karena perdanya sudah ada maka kemungkinan anggarannya dapat diserap,” terangnya. Satu perda lagi yang menjadi perhatian publik adalah terkait pengendalian dan pengawasan minol. Made menyampaikan regulasi tersebut nantinya mengatur terkait dengan peredaran minol di Kota Malang agar agar tidak terjadi penyalahgunaan minol oleh masyarakat. “Semuanya sudah jelas, Perda Minol ini akan mengatur soal pengendalian dan pengawasan minol di masyarakat. Dan ini sudah jelas. Dalam pembahasannya kita juga memperhatikan undang-undang di atasnya,” ujar Made menguraikan perda dimaksud. Dengan selesainya pembahasan dua Ranperda itu Made mengaku mengaku lega karena tidak memiliki tanggungan. “Kami merasa lega dan bersyukur karena sebenarnya dua ranperda itu sisa daripada pembahasan DPRD sebelum periode kami, jadi memang agak alot pembahasannya,” terangnya. Dua ranperda ini dalam pembahasannya telah dilakukan oleh DPRD Kota Malang periode 2014-2019 namun belum kelar sehingga dilanjutkan pada periode berikutnya. Di awal tahun 2019 mulai dilakukan pembahasan lagi. Saat itu sempat tertunda karena adanya pandemic Covid-19. Dengan prosedur yang berlaku akhirnya kedua ranperda tersebut dapat diselesaikan. Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ir H Sofyan Edi Jarwoko mengatakan kedua Perda tersebut akan lebih memberikan ketentuan dan kepastian hukum terutama berkaitan dengan peredaran minol di Kota Malang. “Ini akan memberikan kepastian hukum terkait dengan peredaran minuman beralkohol. Ini akan semakin memperjelas peredaran minol yang diijinkan. Dengan harapan ada kontrol yang jelas baik sisi kuantitas maupun tempat-tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol,” harap Wawali yang biasa disapa Bung Edi ini. Terkait dengan Perda Perumda Tunas, Wawali Kota Malang menyampaikan produk hukum tersebut sangat berdampak positif bagi keberlangsungan kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Jika itu sudah berjalan, saya kira jelas itu positif untuk kegiatan pemerintah dalam pelayanan di masyarakat dalam bidang UMKM," jelasnya. Pendapat Fraksi Fraksi PDI Perjuangan yang diketuai Eko Herdiyanto sangat mendukung pengesahan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minol untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang minol memiliki dampak terhadap perkembangan serta produktifitas generasi muda, sehingga mendorong penguatan yuridis dan penertiban peredaran minol. Kedua, mendukung penguatan peran dan struktural dalam penertiban peredaran minol oleh tim pengawas dan penertiban secara terpadu di bawah koordinasi Kepala Daerah; Ketiga, pemberian izin usaha penjualan dan atau peredaran minol di tempat tertentu harus selektif serta memperhatikan pengaturan jarak dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit serta tempat lain. Keempat, mendorong sistem pengawasan serta pengendalian dan penjualan minol harus terintegratif agar tidak tumpang tindih peraturan dan kesepahaman pelaksanaan dengan lintas sektoral. Terkait Perumda Tugu Aneka usaha (Tunas), Fraksi PDIP mendorong Pemkot Malang menyiapkan kelembagaan, rencana bisnis (business plan) serta berbagai hal lain; Kedua, meminta semua proses terkait Perumda ini dilakukan menggunakan asas profesionalisme, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, berintegritas dan bertanggung jawab, sehingga orientasi bisnis yang direncanakan dapat tercapai dan hasilnya untuk pembangunan Kota Malang terutama untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kota Malang. Ketiga, berkaitan dengan jenis usaha dan sektor usaha yang akan dikembangkan oleh Perumda Tunas, diharapkan juga dapat bersinergi dengan berbagai UMKM yang ada di Kota Malang, sehingga perluasan usaha yang dijalankan tidak sampai mengganggu eksistensi usaha yang sudah dikembangkannya. Fraksi PKB juga memberikan catatan penting terhadap Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minol. Pertama, Pemkot Malang harus lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran minol, juga lebih ketat memberikan ijin penjualan mengingat dampak yang terjadi di masyarakat diantaranya generasi muda. Kedua, Pemkot Malang harus memberikan sanksi tegas sampai pencabutan ijin bagi pelaku usaha yang melanggar Perda; Ketiga, Pemkot Malang harus melakukan pembatasan penjualan dan mengedarkan minol dalam upaya untuk meminimalisir dampak buruk di lingkungan masyarakat. Keempat, Pemkot Malang segera melakukan sosialisasi Perda agar penggunaan minol di masyarakat dapat terkendali dan terpantau dengan baik; Kelima, Pemkot Malang harus selektif memberikan ijin penjualan minol. Terkait Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas), Fraksi PKB menyampaikan beberapa hal, pertama, Perumda Tunas hendaknya bersinergi dengan Pemkot Malang dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha termasuk pelaku UMKM agar tidak terjadi overloping di lapangan. Kedua, Perumda Tunas kepemilikan modal ada pada pihak lain sebagai pemegang saham sehingga management haru menjalankan secara profesional dan berkeadilan. Ketiga, diharapkan usaha yang dijalankan tidak mematikan UMKM bahkan sebaliknya harus menggandeng UMKM agar lebih cepat berkembang. Keempat, Perumda jangan mengambil peran dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah; Kelima, kepengurusan dan atau pegawai Perumda Tunas diisi orang yang kompeten dan recruitment dilakukan terbuka dengan standar yang jelas dan terukur. Fraksi PKS yang diketuai Trio Agus Purwono STP menyampaikan pendapat akhir dengan beberapa catatan penting. Untuk Ranperda Pengendalian Dan Pengawasan Minol, pertama, kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha serta kemudahan layanan pengurusan ijin berusaha harus seimbang dengan kewajiban Pemerintah Daerah memberikan jaminan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Kedua, Pemkot Malang dalam menerbitkan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) harus memastikan ketentuan jarak tempat berusaha dari tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan Rumah Sakit. Yang belum memiliki atau melanggar ketentuan ITPMB harus dilarang beroperasi; Ketiga, Pemkot Malang harus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara aktif sesuai dengan aturan yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah ini. Sedangkan Perumda Tunas, disampaikan catatan, pertama, Pemkot Malang harus secepatnya menyiapkan pendirian perusahaan; Kedua, Pemkot Malang harus menjamin proses rekruitmen Dewan Pengawas dan jajaran Direksi dilakukan secara transparan dan selektif. Ketiga, Perubahan PD RPH menjadi Perumda Tugu Aneka Usaha dengan 7 kegiatan usaha utama serta 3 usaha pendukung jangan sampai menggeser peran sektor swasta atau UMKM. Fraksi Gerindra yang diketuai Kol (Purn) Drs Djoko Hirtono SSTF MSi menyampaikan minuman beralkohol (minol) sebagai salah satu komoditi perdagangan dan perindustrian menjadi isu global karena dampak yang ditimbulkannya baik dari aspek kesehatan, ekonomi, sosial, budaya dan kriminalitas. Terkait ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minol, Fraksi Gerindra menyampaikan saran, pertama, dalam penegakan hukum perlu perubahan kebijakan kriminal agar pengaturannya lebih tertib dengan melarang minuman beralkohol oplosan dan larangan bagi pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh minol. Kedua, perlu ditelaah sehubungan implikasi pengaturan bagi pengecer berskala kecil atau pedagang minuman beralkohol eceran di minimarket atau pengecer di warung kecil; Ketiga, Pemerintah daerah agar melaksanakan kewenangan pendataan, pengawasan dan pembinaan terhadap produksi minol yang diantaranya minol tradisional. Sedangkan ranperda Perumda Tunas, Fraksi Gerindra menyampaikan, pertama, pemerintah disarankan tidak terlalu ikut campur dalam pengelolaan BUMD agar dapat berkembang; kedua, untuk pengendalian dan pengawasan, Pemda berwenang mengawasi perkembangan BUMD dengan membentuk badan pengawas. Fraksi Golkar Nasdem PSI (GNP) yang diketuai Hj Retno Sumarah SE MM memberikan beberapa catatan kedua ranperda itu. Untuk ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minol, pertama, berharap Pemerintah Daerah berkomitmen untuk meminimalisir ekses negatif minuman beralkohol. Kedua, dengan Perda kewenangan Pemerintah Daerah untuk menertibkan tempat penjualan minol ada kepastian hukum. Pemerintah daerah diharapkan berkomitmen melakukan sosialisasi secara masif, membatasi peredaran minol, dan memberikan sanksi tegas pada pelanggar. Sedangkan terkait Perumda Tunas, Fraksi GNP memiliki catatan, pertama, mengharapkan Perumda berperan besar menopang PAD; Kedua, untuk mengoptimalkan peluang eksternal mendorong kerjasama dengan perusahaan sejenis atau yang terkait. Bentuk kerja sama bisa berupa Businnes to Businnes (B to B), Goverment to Goverment (G to G) atau bentuk kerja sama lain. Ketiga, rekruitmen jajaran direksi dan pegawai perusahaan harus diseleksi ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; Keempat, pemerintah daerah merealisasikan penyertaan modal atau modal yang disetor setiap tahun dari jumlah modal dasar sebesar Rp 25 miliar. (*/adv/ags/ari)          

Sumber: