DPRD Kabupaten Malang Tuntaskan Bahasan Raperda

DPRD Kabupaten Malang Tuntaskan Bahasan Raperda

Malang, memorandum.co.id - Badan Legeslasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Malang menuntaskan semua rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2020 yang diusulkan Pemkab Malang. Plt Ketua DPRD kabupaten Malang Shodikul Amin menyampaikan ketujuh raperda usulan eksekutif tersebut sudah terselesaikan. “Memang pada tahun ini ada tujuh raperda usulan dari eksekutif dan semuanya sudah terselesaikan. Yang disahkan hari ini (Kamis, 10/12, red) merupakan sisa pada tahun 2019,” terang Shodikul Amin. Dengan dilakukan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Malang dan Pemkab Malang ini maka dua raperda akan menjadi perda, yaitu untuk Pelayanan Kesehatan pada RSUD dan Penanaman Modal. “Tugas Balegda selesai jadi tahun ini tidak meninggalkan sisa tanggungan raperda,” terangnya. Dikatakan terkait perda tentang pelayanan kesehatan pada RSUD hanya menambah pada poin-poin tertentu yang mengarah pada peningkatan pelayanan bagi masyarakat secara umum. “Mengenai hak dan kewajiban RSUD maupun pasien,” jelasnya. (kid/fer)

Sumber: