Ibu Diejek, Aniaya Penghuni Kontrakan
SURABAYA - Gegara tidak terima orang tua dihina, Mahfud, menghajar Marjuki, pengontrak hingga babak belur. Tidak hanya Mahfud, dua orang yaitu Sholihin dan M Romli, juga ikut menganiaya korban dengan menendang dan memukul kepala dengan kunci inggris sehingga Marjuki menerima 18 jahitan di Rumah Sakit Al Irsyad. Akibat ulahnya, ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Suryanta Desy Christiani di hadapan ketua majelis hakim Virzha, Rabu (15/5). Usai membacakan dakwaan, JPU Desy menghadirkan tiga saksi yaitu Siti Holilah, Marjuki, dan Nanang Hariyadi (polisi) untuk didengarkan keterangannya. Siti Holilah yang dimintai keterangan kali pertama menceritakan bahwa dirinya sempat didatangi Ibu Sum dan anaknya (Mahfud, red) disuruh pergi dari kontrakan. Karena merasa tidak kontrak di Bu Sum, saksi Siti Holilah ngotot tetap tinggal di sana. Permintaan meninggalkan kontrakan disampaikan ke suaminya Marjuki. Lalu Marjuki mendatangi Bu Sum, sehingga terlibat cekcok. Mengetahui itu, Mahfud keluar dari rumah dan melerainya. “Tidak tahu kenapa tiba-tiba suami saya dibawakan kayu dan ada yang menendangnya,” jelas Siti Holilah. Tidak hanya itu, pelaku lain yang mengeroyok suaminya juga memukulkan kunci inggris ke bagian kepala suaminya hingga terluka. “Dipukul dengan skok motor,” tambah Siti Holilah lagi. Pengeroyokan itu juga dibenarkan oleh Marjuki. Ia yang merasa tidak tahu masalahnya tiba-tiba diusir dari kontrakan. “Sebagai suami jelas tidak terima. Masalah apa saya juga tidak tahu, memang dua hingga tiga tahun ini tidak tegur sapa,” singkat Marjuki. Menanggapi keterangan saksi, ketiga terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu membenarkannya. “Saksi sempat marah-marah dan menghina ibu saya. Tidak hanya itu, Marjuki juga menuduhnya menghancurkna mobil sehingga saya lari dan memukul dengan kayu,” jelas Mahfud. (fer/tyo)
Sumber: