KPU Kabupaten Malang Musnahkan Surat Suara Sisa

KPU Kabupaten Malang Musnahkan Surat Suara Sisa

Malang, Memorandum.co.id - KPU Kabupaten Malang memusnahkan surat suara yang tidak terpakai dalam Pilkada Kabupaten Malang, di halaman kantor KPU Kab Malang, Selasa (8/12/2020). Surat suara yang dimusnahkan dengan membakar ini sejumlah 3.374 lembar surat suara, yang terdiri dari surat suara rusak sebanyak 557 lembar, surat suara kelebihan 2.817 lembar. Ketua KPU Kab Malang Anis Suhartini menyampaikan pemusnahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemusnahan dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan berdasarkan aturan yang ada,” terang Ketau KPU Kab Malang Anis Suhartini. Kebutuhan surat suara dalam Pilkada Kab Malang 2020 ini sebanyak 2.055.464 lembar. Ini sesuai jumlah DPT serta penambahan 2,5% dari jumlah DPT yang ditetapkan. Jumlah surat suara yang tersedia ini akan didistribusikan pada 4.999 TPS. “Pemenuhan jumlah surat suara pada setiap TPS itu sudah termasuk cadangan sebanyak 2,5%,” jelas Anis. (kid/ari)

Sumber: